Mensos Risma Pastikan Bansos PKH Cair Bulan Juni 2022, Ini Cara Cek Data Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id

9 Juni 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi penerima bantuan sosial PKH. /ANTARA

CilacapUpdate.com – Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah memasuki tahap pencairan bulan Juni 2022.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini melalui akun Instragamnya @tri_rismaharini.

Dijelaskan di IG Mensos, Bansos PKH disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan akan dicairkan langsung melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.

Baca Juga: Tarif Listrik Naik untuk Golongan Apa Saja, Benarkah Subsidi Dicabut ? Ini Penjelasan Erick Thohir

PKH merupakan program Bantuan Tunai tahunan yang disalurkan oleh Kementerian Sosial RI (Kemensos RI).

Penyaluran bansos PKH telah memasuki Tahap II yang disalurkan per triwulanan (setiap tiga bulan), yaitu April, Mei, dan Juni.

- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September;

- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember

Bansos PKH bertujuan mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.

Baca Juga: Sebanyak 1142 Orang di Cilacap Jadi Korban Perdagangan Manusia, PPA Polres : Ada yang Dijadikan Pekerja Seks

Cara Cek Penerima Bansos PKH

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi alamat, yaitu "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", kemudian "Desa";

3. Lalu, isi nama penerima bansos PKH;

4. Kemudian, masukkan huruf kode pada kolom;

5. Tekan tombol "Cari data".

Sistem akan memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Kemenaker Mulai Cair, Begini Cara Cek, Syarat dan Link Pendaftarannya

1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp 750.000/Bulan (Rp 3.000.000/Tahun);

2. Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp 750.000/Bulan (Rp 3.000.000/Tahun);

3. Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 225.000/Bulan (Rp 900.000/Tahun);

4. Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 375.000/Bulan (Rp 1.500.000/Tahun);
5. Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 500.000/Bulan (Rp 2.000.000/Tahun);

6. Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp 600.000/Bulan (Rp 2.400.000/Tahun);

7. Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp 600.000/Bulan (Rp 2.400.000/Tahun).

Baca Juga: Dari Kuota 900 yang Diusulkan, Baru 409 Calon Haji asal Cilacap yang Bisa Diberangkatkan Tahun Ini

1. Ibu Hamil

Bantuan diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan.

2. Anak Usia Dini

Untuk usia 0 hingga 6 tahun dan dibatasi maksimal untuk dua anak
Komponen Pendidikan

1. SD/MI Sederajat

Untuk anak usia 6 hingga 12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. ***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: @tri_rismaharini

Tags

Terkini

Terpopuler