Informasinya Penting Bagi Calon Pemudik, PT KAI Terapkan Peraturan Baru Naik Kereta Api Jelang Lebaran

6 April 2022, 16:50 WIB
Potret kereta api Indonesia /instagram.com/kai121_

CilacapUpdate.com – PT KAI (Kereta Api Indonesia) memberlakukan peraturan baru yang wajib dipatuhi penumpang selama mudik lebaran 2022.

Peraturan baru mengenai persyaratan menggunakan kereta api untuk perjalanan mudik lebaran 2022 telah resmi diterapkan pada 5 April 2022.

Rupanya, peraturan itu disesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Baca Juga: Pengumuman SNMPN 2022, Simak Cara Mudah Cek Hasil dan Registrasi Ulang

Baca Juga: Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah, Berikut Syarat Mendapatkannya

Berikut syarat lengkap lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19

b. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: PT KAI Terapkan Peraturan Baru Naik Kereta Api, Berikut Informasi Terkait Syarat untuk Calon Pemudik

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Calon penumpang diwajibkan untuk mengakses Peduli Lindungi sebagai tanda bukti telah menerima dosis vaksin.

Baca Juga: Daftar Iuran BPJS Kesehatan Serta Perubahan 3 kelas Menjadi Satu: Mulai Budayakan Hidup Hemat!

Bagi calon penumpang yang tidak memenuhi syarat, maka tidak diperbolehkan untuk masuk ke kereta dengan alasan apapun.

Sementara itu, tiket kereta dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, web resmi KAI, atau melakukan pembelian langsung ke stasiun terdekat.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler