Ganti Warna Mobil? Begini Cara Urus STNK-nya, Lengkap!

- 18 Februari 2024, 07:40 WIB
Ganti Warna Mobil? Begini Cara Urus STNK-nya, Lengkap!/Dok Samsat
Ganti Warna Mobil? Begini Cara Urus STNK-nya, Lengkap!/Dok Samsat /

Langkah 5: Pembayaran Biaya Administrasi

Biaya administrasi pengurusan STNK dan BPKB ganti warna mobil diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 76 Tahun 2020. Pastikan untuk membayar biaya yang ditetapkan sesuai dengan jenis kendaraan.

Langkah 6: Pengambilan Dokumen Baru

Setelah proses selesai, ambil dokumen baru, yaitu STNK dan BPKB yang telah diperbarui dengan informasi perubahan warna kendaraan.

Baca Juga: Real Count Pemilu 2024: Cek Hasil Terkini di 5 Link Resmi KPU Berikut Ini!

Biaya dan Tambahan Informasi

Biaya pengurusan STNK dan BPKB ganti warna mobil sebanding dengan biaya penerbitan dokumen baru. Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 76 Tahun 2020:

  • Penerbitan STNK kendaraan roda empat atau lebih, biayanya Rp200 ribu.
  • Penerbitan BPKB baru kendaraan roda empat atau lebih, biayanya Rp375 ribu.

Pastikan untuk memperhitungkan biaya tambahan seperti cek fisik kendaraan atau biaya administrasi tambahan yang mungkin dikenakan oleh kantor Samsat.

Anda juga dapat menggunakan layanan biro jasa, meskipun biaya tambahan mungkin diterapkan.

Mengubah warna mobil membutuhkan perhatian khusus terhadap aspek administratif, terutama terkait dengan STNK dan BPKB.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Anda dapat memastikan kelancaran proses penggantian warna mobil.

Pastikan juga untuk menyiapkan dana lebih untuk mengatasi biaya tambahan yang mungkin timbul selama proses pengurusan.***

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah