Ganti Warna Mobil? Begini Cara Urus STNK-nya, Lengkap!

- 18 Februari 2024, 07:40 WIB
Ganti Warna Mobil? Begini Cara Urus STNK-nya, Lengkap!/Dok Samsat
Ganti Warna Mobil? Begini Cara Urus STNK-nya, Lengkap!/Dok Samsat /

CilacapUpdate.com - Mengubah Warna Mobil adalah keputusan umum bagi banyak pemilik kendaraan, baik untuk merefresh tampilan atau sebagai bagian dari proyek modifikasi.

Namun, perubahan ini tidak hanya melibatkan aspek fisik kendaraan, tetapi juga memerlukan proses administratif, terutama dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Untuk memandu Anda dengan lengkap, berikut adalah langkah-langkah serta informasi mengenai persyaratan dan biaya terkait proses penggantian warna mobil pada STNK.

Langkah 1: Pilih Bengkel Cat yang Tepat

Pastikan untuk memilih bengkel cat yang memiliki pengalaman dan keahlian teknis dalam mengubah warna mobil.

Bengkel ini akan memberikan surat keterangan perubahan warna yang diperlukan untuk proses administratif.

Baca Juga: Deretan 10 Asuransi Jiwa Terbaik untuk Segala Kebutuhan: Premi Terjangkau, Manfaat Optimal

Langkah 2: Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan

Persiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Formulir permohonan yang telah diisi.
  • Tanda bukti identitas (KTP).
  • Surat kuasa dengan materai yang cukup dan fotokopi KTP jika ada perwakilan.
  • BPKB dan STNK asli.
  • Rekomendasi dari Regident untuk perubahan warna kendaraan.
  • Surat keterangan dari bengkel cat yang dilengkapi dengan TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili.
  • Hasil cek fisik kendaraan.

Langkah 3: Pengurusan BPKB dan STNK

Lakukan pengurusan BPKB dan STNK ganti warna mobil di kantor Samsat pusat kota atau kabupaten tempat kendaraan terdaftar, hindari Samsat Keliling atau Samsat Corner.

Langkah 4: Proses Pendaftaran dan Pemeriksaan Fisik

Lengkapi formulir pendaftaran dan serahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan. Kendaraan akan diperiksa secara fisik untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen.

Langkah 5: Pembayaran Biaya Administrasi

Biaya administrasi pengurusan STNK dan BPKB ganti warna mobil diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 76 Tahun 2020. Pastikan untuk membayar biaya yang ditetapkan sesuai dengan jenis kendaraan.

Langkah 6: Pengambilan Dokumen Baru

Setelah proses selesai, ambil dokumen baru, yaitu STNK dan BPKB yang telah diperbarui dengan informasi perubahan warna kendaraan.

Baca Juga: Real Count Pemilu 2024: Cek Hasil Terkini di 5 Link Resmi KPU Berikut Ini!

Biaya dan Tambahan Informasi

Biaya pengurusan STNK dan BPKB ganti warna mobil sebanding dengan biaya penerbitan dokumen baru. Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 76 Tahun 2020:

  • Penerbitan STNK kendaraan roda empat atau lebih, biayanya Rp200 ribu.
  • Penerbitan BPKB baru kendaraan roda empat atau lebih, biayanya Rp375 ribu.

Pastikan untuk memperhitungkan biaya tambahan seperti cek fisik kendaraan atau biaya administrasi tambahan yang mungkin dikenakan oleh kantor Samsat.

Anda juga dapat menggunakan layanan biro jasa, meskipun biaya tambahan mungkin diterapkan.

Mengubah warna mobil membutuhkan perhatian khusus terhadap aspek administratif, terutama terkait dengan STNK dan BPKB.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Anda dapat memastikan kelancaran proses penggantian warna mobil.

Pastikan juga untuk menyiapkan dana lebih untuk mengatasi biaya tambahan yang mungkin timbul selama proses pengurusan.***

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah