Cara Mudah Aktifkan BPJS Kesehatan Gratis, Cukup 3 Langkah, 1 Hari Pasti Jadi, Ini Cara Mengaktifkannya!

- 5 Desember 2023, 10:25 WIB
Cara Mudah Aktifkan BPJS Kesehatan Gratis, Cukup 3 Langkah, 1 Hari Pasti Jadi, Ini Cara Mengaktifkannya!/Dok. YouTube
Cara Mudah Aktifkan BPJS Kesehatan Gratis, Cukup 3 Langkah, 1 Hari Pasti Jadi, Ini Cara Mengaktifkannya!/Dok. YouTube /

1. Melalui aplikasi Mobile JKN:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi Mobile JKN.
  • Masuk ke aplikasi dengan memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan/nomor KTP/email.
  • Pilih menu "Segmen Peserta".
  • Ikuti instruksi yang muncul pada laman aplikasi sampai tuntas.

2. Melalui layanan PANDAWA:

  • Simpan nomor 08118750400 dengan nama PANDAWA di aplikasi WhatsApp.
  • Kirim pesan ke nomor tersebut.
  • Pilih layanan "Ubah segmen peserta".
  • Pilih domisili provinsi dan kantor cabang yang sesuai dengan domisili peserta.
  • Ikuti instruksi yang diberikan oleh Chat Assistant JKN (Chika).

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Gratis

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang status kepesertaannya BPJS Kesehatan KIS sudah tidak aktif lebih dari 6 bulan, maka dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya dengan datang ke Dinas Sosial setempat.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Siapkan berkas-berkas yang diperlukan, yaitu kartu JKN-KIS, KK, dan KTP.
  • Datangi Dinas Sosial setempat.
  • Sampaikan maksud kedatangan Anda kepada petugas Dinas Sosial.
  • Berikan berkas-berkas yang diperlukan kepada petugas Dinas Sosial.
  • Petugas Dinas Sosial akan memeriksa berkas-berkas yang Anda berikan.

Jika berkas-berkas Anda sudah lengkap dan memenuhi syarat, maka petugas Dinas Sosial akan mengeluarkan surat permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat.

Setelah dilakukan re-aktivasi, maka kartu peserta sudah aktif kembali dan peserta sudah dapat berobat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit.

Demikian cara mengaktifkan BPJS Kesehatan gratis, mudah, dan cepat. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah