Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Peserta Wajib Siapkan Dokumen Ini!

- 5 Desember 2023, 09:07 WIB
Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Peserta Wajib Siapkan Dokumen Ini!/Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id
Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Peserta Wajib Siapkan Dokumen Ini!/Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id /

CilacapUpdate.com - BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah yang memberikan perlindungan kepada pekerja.

Program ini memberikan berbagai manfaat, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

JHT adalah manfaat yang diberikan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk mengajukan klaim JHT, peserta harus memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut berbeda-beda, tergantung pada kriteria klaim yang dipilih.

Persyaratan klaim JHT secara umum

Melansir dari NusaHits.com dan bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut adalah persyaratan klaim JHT secara umum:

  • Peserta aktif
  • Memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun
  • Tidak memiliki tunggakan iuran

Selain persyaratan umum tersebut, terdapat beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi, tergantung pada kriteria klaim yang dipilih.

Berikut adalah persyaratan klaim JHT berdasarkan kriterianya:

  • Usia pensiun
  • Peserta berusia 56 tahun
  • Peserta mencapai usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Peserta telah menyelesaikan masa kontrak kerja
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Peserta telah berhenti usaha
  • Mengundurkan diri
  • Peserta telah mengundurkan diri dari pekerjaan
  • Pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Peserta telah terkena PHK
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Peserta telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Peserta dinyatakan cacat total tetap oleh dokter
  • Meninggal dunia
  • Peserta telah meninggal dunia

Metode Pengajuan Klaim

Peserta dapat mengajukan klaim JHT melalui berbagai metode, yaitu:

  • Online
  • Kantor cabang
  • Bank kerja sama (SPO)
  • Pengajuan klaim online dapat dilakukan melalui website BPJS Ketenagakerjaan.
  • Peserta harus mengisi formulir pengajuan klaim dan mengunggah dokumen persyaratan.
  • Pengajuan klaim di kantor cabang dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Peserta harus membawa dokumen persyaratan asli dan mengisi formulir pengajuan klaim.
  • Pengajuan klaim melalui bank kerja sama (SPO) dapat dilakukan dengan datang langsung ke bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Peserta harus membawa dokumen persyaratan asli dan mengisi formulir pengajuan klaim.

Pengecekan Status Klaim

Peserta dapat mengecek status klaimnya melalui website BPJS Ketenagakerjaan. Peserta cukup memasukkan nomor KPJ untuk mengetahui status klaimnya.

Halaman:

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x