Cair Bulan Februari! Ini Dia Syarat dan Cara Cek Penerima PKH 2024 hanya di cekbansos.kemensos.go.id.

- 18 Februari 2024, 08:36 WIB
Cair Tahun Ini! Ini Dia Syarat dan Cara Cek Penerima PKH 2024./Dok PKH
Cair Tahun Ini! Ini Dia Syarat dan Cara Cek Penerima PKH 2024./Dok PKH /

CilacapUpdate.com - Program Keluarga Harapan (PKH) memegang peranan penting dalam upaya pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah kemiskinan.

Sebagai langkah strategis, PKH didesain untuk memberikan bantuan finansial kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Misi Strategis PKH PKH memiliki tujuan strategis sebagai pilar dalam percepatan penanggulangan kemiskinan di Indonesia.

Fokus utamanya mencakup peningkatan kualitas hidup, dukungan terhadap kebutuhan dasar keluarga, dan kemajuan pendidikan anak-anak di keluarga penerima manfaat.

Dengan demikian, PKH diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengurangi tingkat kemiskinan di seluruh negeri.

Baca Juga: Ganti Warna Mobil? Begini Cara Urus STNK-nya, Lengkap!

Rencana Pencairan Dana PKH Tahun 2024 Pencairan dana PKH pada tahun 2024 dijadwalkan dalam empat tahap, dimulai dari bulan Januari hingga Desember.

Penjadwalan ini disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan spesifik di setiap wilayah di Indonesia, bertujuan untuk memastikan bantuan finansial diberikan secara berkala kepada keluarga penerima manfaat.

Proses Verifikasi Penerima Bantuan Sosial PKH 2024 Warga yang ingin mengetahui status penerimaan PKH 2024 dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi informasi lokasi dan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan data pada KTP.
  3. Lakukan verifikasi kode dan temukan data untuk memastikan status kepesertaan serta rincian bantuan yang akan diterima.

Langkah-langkah tersebut memudahkan masyarakat dalam memeriksa kelayakan dan ketersediaan bantuan PKH.

Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH 2024 Program PKH menyediakan bantuan dengan jumlah yang bervariasi untuk setiap kategori penerima, seperti:

  1. Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap, total Rp3 juta per tahun.
  2. Anak Usia Dini/Balita: Rp750.000 per tahap, total Rp3 juta per tahun.
  3. Lansia dan Penyandang Disabilitas: Masing-masing Rp600.000 per tahap, total Rp2,4 juta setahun.
  4. Anak Sekolah (SD, SMP, dan SMA): Bantuan nominal berkisar Rp225.000 hingga Rp500.000 per tahap, tergantung jenjang pendidikan.

Dengan demikian, PKH memberikan dukungan finansial yang sesuai dengan kebutuhan khusus masing-masing kelompok penerima manfaat, mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui program ini.***

 

Editor: Siyam

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah