Kredit Usaha Rakyat atau KUR: Pengertian, Tujuan, dan Syarat Pengajuan, 2024 Adakah Perubahan?

- 8 Januari 2024, 16:00 WIB
Kredit Usaha Rakyat atau KUR: Pengertian, Tujuan, dan Syarat Pengajuan
Kredit Usaha Rakyat atau KUR: Pengertian, Tujuan, dan Syarat Pengajuan /Tangkap layar bri.co.id
  • Paling lama 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja.
  • Paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi:

  • Kredit modal kerja dapat diperpanjang maksimum 5 tahun.
  • Kredit investasi dapat diperpanjang maksimum 7 tahun.

KUR Penempatan TKI:

  • Jangka waktu sama dengan masa kontrak kerja, paling lama 3 tahun.

Cara Mendapatkan KUR: UMKMK dapat mengajukan surat permohonan KUR ke bank dengan melampirkan dokumen legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan, dan dokumen lainnya.

Bank akan melakukan evaluasi/analisis kelayakan usaha berdasarkan permohonan, dan jika usaha dianggap layak, Bank akan menyetujui permohonan KUR.

Keputusan pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan Bank, dan setelah ditandatangani perjanjian kredit/pembiayaan, UMKMK berkewajiban membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepada Bank.

Syarat Umum Pengajuan KUR bagi UMKMK:

  • Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan atau Kredit Program dari Pemerintah.
  • Diperbolehkan sedang menerima kredit konsumtif.
  • Bagi UMKMK yang tercatat di Sistem Informasi Debitur BI, namun sudah melunasi pinjaman, perlu menyertakan Surat Keterangan Lunas dari Bank sebelumnya.
  • Untuk KUR Mikro, tidak diwajibkan pengecekan Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.
  • Keputusan pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana berdasarkan hasil analisis kelayakan usaha calon debitur.

Itulah informasi mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) beserta persyaratannya. KUR dapat menjadi solusi bagi UMKM yang memerlukan modal untuk memulai atau mengembangkan usaha mereka.***

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: kur.ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah