Kredit Usaha Rakyat atau KUR: Pengertian, Tujuan, dan Syarat Pengajuan, 2024 Adakah Perubahan?

- 8 Januari 2024, 16:00 WIB
Kredit Usaha Rakyat atau KUR: Pengertian, Tujuan, dan Syarat Pengajuan
Kredit Usaha Rakyat atau KUR: Pengertian, Tujuan, dan Syarat Pengajuan /Tangkap layar bri.co.id

CilacapUpdate.com - Berikut adalah penjelasan tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR), berikut Pengertian, Tujuan, dan Syarat Pengajuan, apakah di tahun 2024 ada perubahan?.

Pemerintah tengah gencar meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu inisiatif dalam rangka mendukung UMKMK.

Kredit Usaha Rakyat (KUR), secara sederhana, adalah pembiayaan modal kerja atau investasi yang ditujukan khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) di sektor usaha produktif.

Program ini, sebagaimana dijelaskan di laman kur.ekon.go.id, merupakan pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah. Keseluruhan dana KUR dimiliki oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) selaku Penyalur KUR dan diteruskan sebagai modal kerja atau investasi.

Penerima KUR meliputi pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha, atau kelompok usaha dengan usaha produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan atau masih belum bankable. Subsidi bunga dan pola penjaminan dari pemerintah menjadikan agunan pokok KUR berupa usaha atau objek yang dibiayai.

Baca Juga: Kandang Ayam di Binangun Cilacap Kebakaran, Kerugian Capai Rp400 Juta

Feasible dan bankable merujuk pada usaha produktif yang menghasilkan barang atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan.

Usaha yang feasible adalah usaha calon debitur yang menguntungkan, mampu membayar bunga/marjin, dan mengembalikan seluruh kewajiban pokok kredit sesuai jangka waktu yang disepakati.

Tujuan Kredit Usaha Rakyat: Program KUR bertujuan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha, mendukung kebijakan percepatan pengembangan sektor riil, dan memberdayakan UMKM.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: kur.ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x