Panduan Pengajuan KUR Mandiri 2023: Jenis, Syarat, dan Cara Lengkap Mendapatkan Kredit Tanpa Agunan

- 7 Januari 2024, 09:55 WIB
Panduan Pengajuan KUR Mandiri 2023: Jenis, Syarat, dan Cara Lengkap Mendapatkan Kredit Tanpa Agunan/Dok. Mandiri
Panduan Pengajuan KUR Mandiri 2023: Jenis, Syarat, dan Cara Lengkap Mendapatkan Kredit Tanpa Agunan/Dok. Mandiri /

CilacapUpdate.com - Jika Anda sedang mengembangkan ide atau bisnis, KUR Mandiri bisa menjadi sumber tambahan modal yang sangat berguna. Di sini, kami sajikan informasi lengkap mengenai jenis, syarat, dan langkah-langkah pengajuan KUR Mandiri.

Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, Bank Mandiri terus berinovasi dalam menyajikan beragam produk perbankan, termasuk program KUR Mandiri. Berbeda dari pinjaman konsumtif, KUR Mandiri dirancang khusus untuk mendukung perkembangan UMKM di Indonesia.

Keuntungan Utama:

  • Modal kerja UMKM produktif dengan suku bunga efektif hanya 6% per tahun.

Baca Juga: 6 KUR Termurah dari Bank Konvensional hingga Syariah Tanpa Jaminan Cepat Cair, Tenor No 2 Sangat Fleksibel

Jenis-Jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri:

  1. KUR Super Mikro:

    • Limit kredit hingga Rp10 juta.
    • Jangka waktu pelunasan maksimal 3 tahun (KMK) dan 5 tahun (KI).
  2. KUR Mikro:

    • Untuk dana di atas Rp10 juta, dengan limit maksimal Rp100 juta per debitur.
    • Jangka waktu pelunasan 3 tahun (KMK) dan 5 tahun (KI).
  3. KUR Kecil:

    • Limit kredit di atas Rp100 juta, maksimal Rp500 juta per debitur.
    • Jangka waktu pelunasan maksimal 4 tahun (KMK) dan 5 tahun (KI).
  4. KUR Penempatan TKI:

    • Khusus untuk calon tenaga kerja Indonesia dengan limit maksimal Rp100 juta.
    • Jangka waktu sesuai masa kontrak kerja, tidak lebih dari 3 tahun.
  5. KUR Khusus:

    • Limit kredit hingga Rp500 juta.
    • Jangka waktu pelunasan maksimal 4 tahun (KMK) dan 5 tahun (KI).
    • Diberikan kepada kelompok yang akan dikelola bersama dalam bentuk klaster dengan mitra usaha untuk komoditas tertentu.

Persyaratan Penerima KUR Mandiri:

  • Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  • Anggota keluarga karyawan dengan penghasilan tetap atau pekerja migran Indonesia.
  • Pensiunan PNS, TNI, dan Polri, atau pekerja pada masa persiapan pensiun.
  • Kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUBE, Gapoktan, atau kelompok usaha lainnya).
  • Pekerja yang terkena PHK.
  • Calon peserta magang di luar negeri.
  • Ibu rumah tangga.

Dokumen Persyaratan:

  1. Untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Khusus:

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x