Kredit Usaha Rakyat atau KUR: Pengertian, Tujuan, dan Syarat Pengajuan, 2024 Adakah Perubahan?

- 8 Januari 2024, 16:00 WIB
Kredit Usaha Rakyat atau KUR: Pengertian, Tujuan, dan Syarat Pengajuan
Kredit Usaha Rakyat atau KUR: Pengertian, Tujuan, dan Syarat Pengajuan /Tangkap layar bri.co.id

Dengan majunya UMKM dan koperasi, diharapkan dapat secara tidak langsung mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, menciptakan lapangan pekerjaan, dan mengurangi tingkat kemiskinan.

Sektor dan Penerima KUR: UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR bergerak di sektor usaha produktif, termasuk pertanian, perikanan, kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam. Mereka dapat mengajukan KUR di kantor cabang atau kantor cabang pembantu bank pelaksana. Subsidi bunga KUR diberikan pada sektor-sektor tertentu, dan kisarannya adalah:

  • KUR mikro: 7 persen efektif per tahun (kini 6 persen dan 3 persen).
  • KUR kecil: 7 persen efektif per tahun (kini 6 persen dan 3 persen).
  • KUR penempatan TKI: 7 persen efektif per tahun (kini 6 persen dan 3 persen).
  • KUR khusus: 7 persen efektif per tahun (kini 6 persen dan 3 persen).

Subsidi Bunga KUR: Pemerintah memberikan subsidi bunga agar suku bunga KUR lebih rendah, dengan besaran sebagai berikut:

  • KUR mikro: 10,5 persen (termasuk di dalamnya imbal jasa penjaminan).
  • KUR kecil: 5,5 persen (termasuk di dalamnya imbal jasa penjaminan).
  • KUR penempatan TKI: 14 persen (termasuk di dalamnya imbal jasa penjaminan dan collection fee).

Penerima KUR: Kelompok masyarakat penerima KUR melibatkan UMKM, calon tenaga kerja Indonesia di luar negeri, calon pekerja magang di luar negeri, anggota keluarga karyawan berpenghasilan tetap, tenaga kerja Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kemudian UMKM di wilayah perbatasan dengan negara lain. Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan kelompok usaha lainnya juga termasuk penerima KUR.

Sektor yang Dibiayai KUR: Beberapa sektor yang dibiayai oleh KUR meliputi pertanian, perikanan, industri pengolahan, perdagangan, jasa-jasa, pembiayaan calon TKI di luar negeri, dan pembiayaan calon pekerja magang di luar negeri.

Agunan dan Jangka Waktu KUR: Agunan KUR terdiri atas agunan pokok (usaha atau objek yang dibiayai) dan agunan tambahan. Jangka waktu KUR bervariasi, dengan rincian:

KUR Mikro:

  • Paling lama 3 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja.
  • Paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi:

  • Kredit modal kerja dapat diperpanjang maksimum 4 tahun.
  • Kredit investasi dapat diperpanjang maksimum 7 tahun.

KUR Ritel:

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: kur.ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah