Kredit Usaha Rakyat atau KUR: Pengertian, Tujuan, dan Syarat Pengajuan, 2024 Adakah Perubahan?

- 8 Januari 2024, 16:00 WIB
Kredit Usaha Rakyat atau KUR: Pengertian, Tujuan, dan Syarat Pengajuan
Kredit Usaha Rakyat atau KUR: Pengertian, Tujuan, dan Syarat Pengajuan /Tangkap layar bri.co.id

CilacapUpdate.com - Berikut adalah penjelasan tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR), berikut Pengertian, Tujuan, dan Syarat Pengajuan, apakah di tahun 2024 ada perubahan?.

Pemerintah tengah gencar meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu inisiatif dalam rangka mendukung UMKMK.

Kredit Usaha Rakyat (KUR), secara sederhana, adalah pembiayaan modal kerja atau investasi yang ditujukan khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) di sektor usaha produktif.

Program ini, sebagaimana dijelaskan di laman kur.ekon.go.id, merupakan pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah. Keseluruhan dana KUR dimiliki oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) selaku Penyalur KUR dan diteruskan sebagai modal kerja atau investasi.

Penerima KUR meliputi pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha, atau kelompok usaha dengan usaha produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan atau masih belum bankable. Subsidi bunga dan pola penjaminan dari pemerintah menjadikan agunan pokok KUR berupa usaha atau objek yang dibiayai.

Baca Juga: Kandang Ayam di Binangun Cilacap Kebakaran, Kerugian Capai Rp400 Juta

Feasible dan bankable merujuk pada usaha produktif yang menghasilkan barang atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan.

Usaha yang feasible adalah usaha calon debitur yang menguntungkan, mampu membayar bunga/marjin, dan mengembalikan seluruh kewajiban pokok kredit sesuai jangka waktu yang disepakati.

Tujuan Kredit Usaha Rakyat: Program KUR bertujuan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha, mendukung kebijakan percepatan pengembangan sektor riil, dan memberdayakan UMKM.

Dengan majunya UMKM dan koperasi, diharapkan dapat secara tidak langsung mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, menciptakan lapangan pekerjaan, dan mengurangi tingkat kemiskinan.

Sektor dan Penerima KUR: UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR bergerak di sektor usaha produktif, termasuk pertanian, perikanan, kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam. Mereka dapat mengajukan KUR di kantor cabang atau kantor cabang pembantu bank pelaksana. Subsidi bunga KUR diberikan pada sektor-sektor tertentu, dan kisarannya adalah:

  • KUR mikro: 7 persen efektif per tahun (kini 6 persen dan 3 persen).
  • KUR kecil: 7 persen efektif per tahun (kini 6 persen dan 3 persen).
  • KUR penempatan TKI: 7 persen efektif per tahun (kini 6 persen dan 3 persen).
  • KUR khusus: 7 persen efektif per tahun (kini 6 persen dan 3 persen).

Subsidi Bunga KUR: Pemerintah memberikan subsidi bunga agar suku bunga KUR lebih rendah, dengan besaran sebagai berikut:

  • KUR mikro: 10,5 persen (termasuk di dalamnya imbal jasa penjaminan).
  • KUR kecil: 5,5 persen (termasuk di dalamnya imbal jasa penjaminan).
  • KUR penempatan TKI: 14 persen (termasuk di dalamnya imbal jasa penjaminan dan collection fee).

Penerima KUR: Kelompok masyarakat penerima KUR melibatkan UMKM, calon tenaga kerja Indonesia di luar negeri, calon pekerja magang di luar negeri, anggota keluarga karyawan berpenghasilan tetap, tenaga kerja Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kemudian UMKM di wilayah perbatasan dengan negara lain. Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan kelompok usaha lainnya juga termasuk penerima KUR.

Sektor yang Dibiayai KUR: Beberapa sektor yang dibiayai oleh KUR meliputi pertanian, perikanan, industri pengolahan, perdagangan, jasa-jasa, pembiayaan calon TKI di luar negeri, dan pembiayaan calon pekerja magang di luar negeri.

Agunan dan Jangka Waktu KUR: Agunan KUR terdiri atas agunan pokok (usaha atau objek yang dibiayai) dan agunan tambahan. Jangka waktu KUR bervariasi, dengan rincian:

KUR Mikro:

  • Paling lama 3 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja.
  • Paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi:

  • Kredit modal kerja dapat diperpanjang maksimum 4 tahun.
  • Kredit investasi dapat diperpanjang maksimum 7 tahun.

KUR Ritel:

  • Paling lama 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja.
  • Paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi:

  • Kredit modal kerja dapat diperpanjang maksimum 5 tahun.
  • Kredit investasi dapat diperpanjang maksimum 7 tahun.

KUR Penempatan TKI:

  • Jangka waktu sama dengan masa kontrak kerja, paling lama 3 tahun.

Cara Mendapatkan KUR: UMKMK dapat mengajukan surat permohonan KUR ke bank dengan melampirkan dokumen legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan, dan dokumen lainnya.

Bank akan melakukan evaluasi/analisis kelayakan usaha berdasarkan permohonan, dan jika usaha dianggap layak, Bank akan menyetujui permohonan KUR.

Keputusan pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan Bank, dan setelah ditandatangani perjanjian kredit/pembiayaan, UMKMK berkewajiban membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepada Bank.

Syarat Umum Pengajuan KUR bagi UMKMK:

  • Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan atau Kredit Program dari Pemerintah.
  • Diperbolehkan sedang menerima kredit konsumtif.
  • Bagi UMKMK yang tercatat di Sistem Informasi Debitur BI, namun sudah melunasi pinjaman, perlu menyertakan Surat Keterangan Lunas dari Bank sebelumnya.
  • Untuk KUR Mikro, tidak diwajibkan pengecekan Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.
  • Keputusan pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana berdasarkan hasil analisis kelayakan usaha calon debitur.

Itulah informasi mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) beserta persyaratannya. KUR dapat menjadi solusi bagi UMKM yang memerlukan modal untuk memulai atau mengembangkan usaha mereka.***

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: kur.ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah