Berapa Pajak Trading Forex di Indonesia: Inilah Panduan Lengkap dan Tarif Terbaru Berdasarkan UU PPh Tahunan

- 14 November 2023, 07:17 WIB
ILUSTRASI - Berapa Pajak Trading Forex di Indonesia: Inilah Panduan Lengkap dan Tarif Terbaru Berdasarkan UU PPh Tahunan/Tangkap Layar/Freepik.com/Trading forex
ILUSTRASI - Berapa Pajak Trading Forex di Indonesia: Inilah Panduan Lengkap dan Tarif Terbaru Berdasarkan UU PPh Tahunan/Tangkap Layar/Freepik.com/Trading forex /

- Penghasilan Rp 50 juta – Rp 250 juta: 15%

- Penghasilan > Rp 250 juta – Rp 500 juta: 25%

- Penghasilan > Rp 500 juta: 30%

Jika subjek pajak adalah badan, tarif pajak trading forex yang diterapkan adalah 25%, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Ayat 2 UU PPh. Perlu diingat bahwa tarif ini dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Ingin Memanfaatkan Peluang Bisnis Jualan Voucher Game? Berikut Panduan Mengoptimalkan Usaha Anda

Peraturan Tarif PPh Badan, pemerintah telah menetapkan peraturan terkait penurunan tarif PPh Badan untuk tahun pajak tertentu, seperti 2020, 2021, dan 2022. Perubahan ini perlu diperhatikan oleh pelaku bisnis atau investor yang terlibat dalam trading forex.

Dengan pemahaman yang baik tentang pajak trading forex di Indonesia, diharapkan para pelaku bisnis dan investor dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan baik. Tetaplah mengikuti perkembangan regulasi terkini untuk menghindari potensi perubahan dalam tata cara perpajakan forex.***

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah