CilacapUpdate.com - Pajak trading forex merupakan kewajiban fiskal yang dikenakan atas keuntungan yang dihasilkan dari perdagangan valuta asing. Dalam konteks ini, forex merujuk pada foreign exchange atau pertukaran valuta asing.
Perlu dicatat bahwa perbedaan mendasar antara money changer dan trading forex terletak pada tujuan pertukaran uang tersebut.
Money Changer vs Trading Forex
Money changer biasanya dilakukan oleh individu untuk memenuhi kebutuhan transaksinya di negara asing. Sementara itu, trading forex dilakukan secara online dengan tujuan memperoleh keuntungan, seringkali sebagai bentuk bisnis atau investasi.
Keuntungan dalam trading forex berasal dari selisih harga beli dan harga jual, di mana transaksi beli dilakukan pada harga rendah dan transaksi jual pada harga tinggi.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Huruf I Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan dari transaksi trading forex menjadi objek pajak penghasilan.
Pajak yang dikenakan adalah pajak penghasilan, yang harus dihitung, disetor, dan dilaporkan setiap Tahun Pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan, tergantung pada status subjek pajak yang melakukan kegiatan tersebut.
Subjek Pajak dan Tarif Pajak Trading Forex
Subjek pajak orang pribadi yang dikenakan pajak trading forex termasuk mereka yang tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun, atau memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Tarif pajak trading forex untuk Wajib Pajak Orang Pribadi bersifat progresif:
- Penghasilan < Rp 50 juta: 5%