Jangka Waktu Cicilan: Peserta Kredit Pintar dapat memilih jangka waktu cicilan antara 91 hingga 360 hari, yang setara dengan 2 hingga 12 bulan.
Suku Bunga: Adapun suku bunga yang dikenakan oleh Kredit Pintar maksimal sebesar 11 persen per tahun.
Biaya Admin: Calon peminjam juga perlu memahami bahwa terdapat biaya admin awal sekitar 5 hingga 15 persen dari jumlah pinjaman.
Keamanan Kredit Pintar dan Status Terdaftar di OJK
Untuk menjawab pertanyaan mengenai keamanan Kredit Pintar dan status regulasinya oleh OJK, penting untuk merujuk kepada sumber informasi yang resmi.
Dikutip dari situs resmi Kredit Pintar, mereka menyatakan bahwa perusahaan fintech ini sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Ini adalah kabar baik bagi calon peminjam, karena status terdaftar di OJK menunjukkan bahwa Kredit Pintar merupakan salah satu pinjaman online legal yang patuh terhadap regulasi yang ada.
Kredit Pintar menegaskan status regulasinya, "Tentu saja. Kredit Pintar Indonesia telah terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor KEP-83/D.05/2019."
Dengan demikian, Kredit Pintar berkomitmen untuk selalu mematuhi segala ketentuan dan peraturan mengenai keuangan yang berlaku di Indonesia.