Apa Itu Asuransi dan Bagaimana Manfaatnya? Berikut Penjelasan Hak dan Kewajiban Pemegang Polis versi OJK

- 3 November 2023, 14:58 WIB
Ilustrasi Asuransi :
Ilustrasi Asuransi : /Fareri/unsplash

CilacapUpdate.com - Kesadaran masyarakat Indonesia terkait pentingnya asuransi disebut terus mengalami peningkatan. Dari data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan bahwa sebanyak 75,45 juta masyarakat Indonesia sudah mempunyai Asuransi Jiwa pada kuartal pertama tahun 2022.

Meski demikian, angka tersebut masih minim dibandingkan total jumlah penduduk Indonesia. Apa pun jenis asuransi yang dimiliki, semuanya penting untuk melindungi risiko finansial dari kondisi yang tidak terduga. 

Dikutip dari laman OJK, Asuransi adalah kesepakatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi perusahaan asuransi menerima premi sebagai imbalan karena:

a. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

Baca Juga: 13 Cara Alami Menghilangkan Kantung Mata atau Mata Panda, No 8 Madu dan Air Perasan Lemon Jadi Paling Manjur

b. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada kematian atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Usaha perasuransian mencakup berbagai kegiatan, seperti:

a. Penyediaan jasa pertanggungan atau manajemen risiko.

b. Pertanggungan ulang risiko.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x