CilacapUpdate.com - Pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat berbahagia dengan keputusan pemerintah yang menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro Tahun 2024 menjadi 3%.
Perubahan ini dilakukan untuk menghadapi risiko stagflasi dan sebagai bentuk keberpihakan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan penurunan suku bunga KUR Super Mikro ini pada Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait Evaluasi Program KUR Tahun Anggaran 2022 dan Usulan Perubahan Kebijakan KUR 2023, beberapa waktu lalu di Jakarta.
Menurut Airlangga, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menghadapi risiko stagflasi, tetapi juga untuk membantu pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.
Baca Juga: KUR BNI Bisa Memberikan Pinjaman Sampai Rp 100 Juta, Berapa Cicilan per Bulan?
Dia menekankan bahwa penurunan suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3% diperlukan untuk mengoptimalkan penyaluran KUR agar lebih tepat sasaran dan efisien secara anggaran.
Airlangga menyatakan bahwa di tengah ketidakpastian global, KUR terus menunjukkan kinerja impresif dan menjadi kontributor pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam kuartal III-2022, KUR berhasil berkontribusi sebesar 5,72 persen terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan total outstanding KUR mencapai 25,2 persen atau melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang sebesar 11,01 persen.
"Dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian nasional, pemerintah menilai perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan KUR terkait relaksasi yang diberikan kepada debitur," ujar Menko Perekonomian.
Selain penurunan suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3%, pemerintah juga melakukan penyesuaian lainnya. Beberapa di antaranya mencakup pengembalian kebijakan KUR pada masa prapandemi, seperti suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil yang kembali menjadi 6 persen.