Dapatkan Bantuan Anak Sekolah hingga Rp500 Ribu dengan Mudah! Cek Bansos PKH 2023 Login Disini

- 13 April 2023, 08:55 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah. Dapatkan Bantuan Anak Sekolah hingga Rp500 Ribu dengan Mudah! Cek Bansos PKH 2023 Login Disini/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Uang Rupiah. Dapatkan Bantuan Anak Sekolah hingga Rp500 Ribu dengan Mudah! Cek Bansos PKH 2023 Login Disini/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

Setelah tahap pertama selesai, tahap kedua pencairan bantuan sosial PKH dilaksanakan pada periode April-Juni. Pada tahap kedua ini, penerima manfaat akan menerima bantuan sosial PKH yang sama seperti tahap pertama.

Setelah tahap kedua selesai, tahap ketiga pencairan bantuan sosial PKH dilaksanakan pada periode Juli-September. Pada tahap ketiga ini, penerima manfaat akan menerima bantuan sosial PKH yang sama seperti tahap sebelumnya.

Terakhir, tahap keempat pencairan bantuan sosial PKH dilaksanakan pada periode Oktober-Desember. Pada tahap keempat ini, penerima manfaat akan menerima bantuan sosial PKH yang sama seperti tahap sebelumnya.

Dalam setiap tahap pencairan bantuan sosial PKH, penerima manfaat dapat mengecek status penerimaan bantuan sosial mereka melalui situs resmi Kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id.

Dalam situs tersebut, penerima manfaat harus memasukkan data pribadi yang sesuai dengan KTP dan melakukan verifikasi kode keamanan yang ditampilkan di situs tersebut.

Setelah itu, penerima manfaat akan mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH atau tidak.

Untuk mencairkan bansos PKH 2023, ada beberapa skema yang dapat dilakukan melalui kantor Pos Indonesia. Berikut ini adalah cara mencairkan bansos PKH 2023 di Pos Indonesia:

Skema pertama adalah dengan datang ke kantor Pos sesuai jadwal pencairan bantuan. Biasanya, ada sesi pencairan bantuan pada pagi dan sore hari. KPM bisa datang sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk mencairkan bantuan.

Selain itu, PT Pos Indonesia juga memiliki skema kedua yaitu menyalurkan bantuan ke komunitas seperti RT, RW, kelurahan, banjar, dan komunitas masyarakat lainnya.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah