Perhatian! Ada 3 Pengumuman Penting untuk Perangkat Desa dan Penerima Bansos, Berlaku Mulai 1 Juli 2024!

- 24 Juni 2024, 06:28 WIB
Penting! Perangkat Desa dan Penerima Bansos Wajib Tahu 3 Pengumuman Ini
Penting! Perangkat Desa dan Penerima Bansos Wajib Tahu 3 Pengumuman Ini /Kemensos


CilacapUpdate.com - Perhatian! Ada tiga pengumuman penting untuk perangkat desa dan penerima bansos yang berlaku mulai 1 Juli 2024.

Informasi ini sangat krusial untuk memastikan kelancaran administrasi dan penyaluran bantuan sosial, sehingga setiap pihak yang terlibat harus memperhatikan dan mengikuti panduan yang diberikan demi keberhasilan program ini.

Mulai 1 Juli 2024, ada beberapa perubahan penting yang perlu diketahui oleh perangkat desa, pendamping sosial, dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Informasi ini penting untuk memastikan kelancaran administrasi dan penyaluran bantuan sosial. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

NIK sebagai NPWP

Perubahan pertama dan yang paling signifikan adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi seluruh wajib pajak, baik individu, badan usaha, maupun instansi pemerintah.

Aturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2024. Oleh karena itu, seluruh wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pemadanan data NIK dan NPWP sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 Juni 2024.

Pemadanan data ini penting untuk menghindari kendala di kemudian hari. Tanpa pemadanan data yang benar, berbagai layanan penting, seperti pencairan dana pemerintah, ekspor-impor, layanan perbankan, pendirian badan usaha, dan perizinan berusaha, tidak dapat diakses.

Dampak bagi Perangkat Desa

Perangkat desa, seperti Ketua RT/RW dan Kepala Desa, memiliki peran penting dalam mensosialisasikan perubahan ini kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah