Petani Padi Gagal Panen? Amankan Ganti Rugi dengan AUTP! Simak Panduannya di Sini!

13 Februari 2024, 12:32 WIB
Panduan Mendapatkan Bantuan Sosial Ganti Rugi untuk Petani: Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)./Dok Bansos /

 

CilacapUpdate.com - Pertanian, sebagai sektor yang rentan terhadap perubahan iklim, sering kali menimbulkan risiko gagal panen bagi petani.

Baik akibat banjir, kekeringan, organisme pengganggu tumbuhan (OPT), maupun hama dan penyakit tanaman.

Dalam rangka memberikan perlindungan kepada petani di Indonesia, Kementerian Pertanian (Kementan) telah meluncurkan Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Tujuan dari program ini adalah memberikan ganti rugi kepada petani yang mengalami kerugian akibat gagal panen.

Pentingnya Program AUTP: Pada periode Desember 2022 hingga Maret 2023, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat adanya 968,66 hektar lahan sawah di Banten yang mengalami gagal panen.

Hal ini memperlihatkan urgensi program perlindungan seperti AUTP untuk membantu petani mengatasi dampak buruk yang diakibatkan oleh faktor cuaca dan lingkungan.

Baca Juga: Ubah Warna Mobil? Jangan Lupa Urus STNK! Ini Panduan Praktis berikut Berkas yang Perlu Dipersiapkan!

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, menegaskan bahwa AUTP merupakan inisiatif konkret pemerintah dalam melindungi petani dari risiko kerugian yang dapat merugikan usaha tani mereka.

Dengan mengikuti program ini, petani memiliki kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi yang bisa digunakan sebagai modal untuk memulai kembali kegiatan pertanian mereka.

Manfaat dan Mekanisme Program AUTP:

  1. Perlindungan dari Risiko Gagal Panen: AUTP memberikan perlindungan kepada petani dari risiko gagal panen akibat berbagai bencana alam, termasuk banjir, kekeringan, OPT, hama, dan penyakit tanaman.

    Dengan demikian, petani dapat lebih tenang menjalankan usaha pertanian tanpa kekhawatiran kehilangan hasil panen.

  2. Ganti Rugi Usaha: Petani yang mengikuti AUTP dan membayar premi akan menerima ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektar per musim tanam.

    Jumlah ini dapat menjadi modal penting untuk memulai kembali kegiatan pertanian setelah mengalami kerugian.

  3. Subsidi Premi: Pemerintah memberikan subsidi sebesar 80 persen untuk pembayaran premi AUTP, memudahkan petani untuk bergabung dalam program ini.

    Subsidi ini diharapkan dapat mendorong partisipasi lebih banyak petani untuk merasakan manfaat perlindungan dari AUTP.

Langkah-langkah untuk Mengajukan Bantuan Sosial Ganti Rugi:

  1. Mendaftar sebagai Peserta AUTP: Petani yang berminat dapat berkoordinasi dengan Dinas Pertanian setempat untuk mendaftar.

    Proses pendaftaran relatif mudah, dan petani akan mendapatkan panduan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme program.

  2. Pembayaran Premi: Petani diwajibkan membayar premi AUTP sebesar Rp 36.000 per hektar per musim tanam.

    Subsidi premi sebesar 80 persen dari pemerintah memudahkan petani dalam memenuhi kewajibannya.

  3. Klaim Ganti Rugi: Jika terjadi kegagalan panen akibat risiko yang dicakup oleh AUTP, petani dapat mengajukan klaim ganti rugi, dengan jumlah penggantian sebesar Rp 6 juta per hektar.

Himbauan dari Kementan: Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menekankan pentingnya antisipasi perubahan iklim yang sulit diprediksi bagi petani.

Baca Juga: Shopee Super Awards 2023: Penghargaan Super Growing UMKM Diraih 2 Mahasiswa yang Racik Parfum Heura

Sebagai tindakan antisipatif, petani diimbau untuk mendaftar sebagai peserta AUTP guna mendapatkan perlindungan dan ganti rugi jika terjadi kegagalan panen.

Direktur Pembiayaan Pertanian Kementan, Indah Megahwati, menambahkan bahwa AUTP adalah program yang terjangkau dengan manfaat besar.

Petani diharapkan memanfaatkan program ini untuk meredakan dampak gagal panen dan melanjutkan kegiatan pertanian mereka.

Dalam menghadapi ketidakpastian cuaca, AUTP menjadi solusi efektif untuk menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di Indonesia.

Semua petani di seluruh negeri diharapkan dapat memanfaatkan program ini sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan sektor pertanian Indonesia.***

Editor: Lutfi Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler