Pilak, Pelaku Begal di Menganti, Kesugihan, Cilacap Diringkus Polisi

- 22 Desember 2023, 15:18 WIB
PR (38) alias Andi alias Pilak, tersangka pembegalan di Desa Mengganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap diringkus Resmob Satreskrim Polresta Cilacap.
PR (38) alias Andi alias Pilak, tersangka pembegalan di Desa Mengganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap diringkus Resmob Satreskrim Polresta Cilacap. /Nasrulloh/Cilacap Update

Tersangka Pilak merupakan satu dari sekian tersangka sepuluh kejadian kekerasan yang terjadi sepekan ini di Kabupaten Cilacap.

Atas perbuatannya, tersangka Pilak dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga: Kapolresta Cilacap Resmi Dijabat Kombes Ruruh Wicaksono, Fannky Raih Promosi Sebagai Dirlantas Polda Kalbar

"(Saat penangkapan) Pelaku juga dilakukan tindakan tegas terukur. Ini sebagai bentuk ketegasan kami dalam menindak kejahatan di Cilacap," tutup dia.

Kepada wartawan, tersangka Pilak mengaku menjual barang hasil begalnya tersebut untuk senang-senang.

"Untuk foya-foya," kata pria asli Cilacap ini. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah