Tersangka Pilak merupakan satu dari sekian tersangka sepuluh kejadian kekerasan yang terjadi sepekan ini di Kabupaten Cilacap.
Atas perbuatannya, tersangka Pilak dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
"(Saat penangkapan) Pelaku juga dilakukan tindakan tegas terukur. Ini sebagai bentuk ketegasan kami dalam menindak kejahatan di Cilacap," tutup dia.
Kepada wartawan, tersangka Pilak mengaku menjual barang hasil begalnya tersebut untuk senang-senang.
"Untuk foya-foya," kata pria asli Cilacap ini. ***