"Berdasarkan kronologis di atas, Sukurudin dijebak sebagai kurir untuk mengantar barang yang mana dia tidak mengetahui isi dalam paket tersebut," ujar Fikri.
Fikri mengatakan, pihak keluraga telah melaporkan kejadian ini kepada pihak Polresta Cilacap. Oleh pihak Polresta Cilacap, pihak keluarga diminta untuk melaporkan ini kepada pihak Mabes Polri, karena terkait hubungan antar negara.
"Kami minta bantuan pemerintah memberikan hak-hak sebagai Warga Negara Indonesia, perlindungan hukum Sukurudin di negara Brasil dan dapat diinfokan kondisi keselamatannya," ujar Fikri.
Pihak keluarga juga meminta pemerintah untuk menangkap pihak Dinda yang sedari awal telah merekrut dan menjanjikan pekerjaan kurir, tetapi kenyataannya malah dijebak.
"Kami meminta pihak berwajib menangkap dan mengadili saudari Dinda selaku perekrut tenaga kurir dan jaringannya. Juga menangkap jaringan narkoba dalam lingkaran saudari Dinda dan jaringannya," tutup dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, membenarkan adanya laporan dugaan seorang warga Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap yang dijebak oleh bandar narkoba jaringan internasional.
"Benar, itu (keluarga terduga korban) pernah datang ke Polresta untuk membuat laporan," kata Gatot ketika dikonfirmasi.
Dari bagian pelayanan Polresta Cilacap, Gatot menjelaskan, menyarankan kepada pihak keluarga Sukurudin untuk melaporkan hal ini ke Mabes Polri atau Kementerian Luar Negeri.