Pengedar Narkoba Ditangkap di Depan Hotel di Cilacap, Sabu Sebanyak 52,93 Gram Diamankan Polisi

- 21 Agustus 2022, 14:58 WIB
Polres Cilacap mengamankan barang bukti sebanyak 52,93 gram sabu yang terbagi menjadi  44 bungkus dari tersangka RT yang ditangkap Kamis lalu.
Polres Cilacap mengamankan barang bukti sebanyak 52,93 gram sabu yang terbagi menjadi 44 bungkus dari tersangka RT yang ditangkap Kamis lalu. /Humas Polres Cilacap

CilacapUpdate.com - Seorang terduga pelaku pengedar narkoba berinisial RT (32) ditangkap Sat Narkoba Polres Cilacap di depan Hotel Tanjung Permata Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menyatakan, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayahnya. 

Setelah informasi dirasa cukup, pada Kamis 18 Agustus 2022 pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Cilacap mulai menyelidiki dan berhasil menangkap pelaku berinisial RT (32).

Baca Juga: Ditangkap Warga, Dua Pelaku Peredaran Narkoba di Cilacap Selatan Diserahkan ke Lanal dan Polisi

RT yang merupakan warga Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap selatan tertangkap tangan di depan hotel Tanjung Permata Cilacap hari itu juga.

Dari tangan tersangka, Gatot menambahkan, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 52,93 gram sabu yang terbagi menjadi 44 bungkus.

"Setiap bungkus berisi sabu yang dibungkus beserta sedotan, 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu, 3 bungkus plastik klip besar berisi sisa sabu," kata Gatot.

Baca Juga: Sebanyak 1276 Narapidana di Lapas Nusakambangan-Cilacap Peroleh Remisi, 48 Diantaranya Langsung Bebas Hari Ini

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah tisu terlilit lakban warna coklat, 1 buah bungkus rokok GICO bekas, 1 buah plastik warna putih, 1 buah ATM BRI, 1 unit HP VIVO, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah bekas dus HP warna coklat bertuliskan MI.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x