CilacapUpdate.com-Bandar narkoba asal Iran bernama Naser Mohammad Niyat Bin Madad (62) resmi bebas dari masa tahanan di Lapas Kelas II A Permisan, Nusakambangan Kabupaten Cilacap.
Naser mendapatkan surat lepas bernomor W.13.PAS11.PK.02.02-1636 yang ditandatangani Kalapas Permisan, Selasa 15 November 2022.
Naser yang dijerat pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan divonis penjara 15 tahun melalui putusan Pengadilan Negeri Tangerang dibebaskan setelah selesai menjalani masa pidana selama 13 tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Yoga Ananto Putra menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan Serah Terima satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Warga Negara Asing (WNA) yang telah selesai menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan.
"Berita acara serah terima satu WBP WNA atas nama Naser Mohammad Niyat Bin Madad yang telah selesai menjalani masa tahanan berdasarkan Surat Lepas dari LP Kelas II A Permisan Nusakambangan bernomor W.13.PAS11.PK.02.02-1636 yang ditandatangani Kalapas Permisan, Selasa 15 November 2022," kata Yoga.
Kantor Imigrasi sebelum memproses deportasi telah melakukan cek kesehatan kepada kepada WNA terkait dengan hasil negatif Covid-19.
Dari penelusurannya, Naser juga sudah mendapatkan vaksin dosis 3. Kantor Imigrasi Cilacap masih harus melengkapi persyaratan dokumen sebelum menerbangkan eks bandar narkoba tersebut.