CilacapUpdate.com - Dua orang pelaku peredaran obat-obatan atau psikotropika ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Cilacap dan Lanal Cilacap.
Pelaku berinisial S ditangkap di Jalan Laut Kelurahan Cilacap dan R seorang warga asal Aceh, ditangkap di Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Cilacap Selatan, Jumat 19 Agustus 2022.
Pada penangkapan tersebut, petugas dibantu oleh warga setempat, berikut mengamankan barang bukti berupa obat keras narkoba dan psikotropika.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, melalui Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, menerangkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan oleh warga kemudian diserahkan ke Denpom Lanal Cilacap.
Selain mengamankan puluhan obat berbahaya berbagai merk, petugas juga menyita barang bukti berupa uang yang diduga hasil penjualan obat obatan keras oleh tersangka serta barang pribadi milik tersangka yaitu dompet dan HP.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Cilacap, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Gatot Minggu 21 Agustus 2022.
Disebutkan prlaku melanggar primer pasal 196 jo pasal 95 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No.36 tahun 2009 ttg kesehatan dan pasal 62 Undang-Undang R.I No.5 Th.1997 tentang Psikotropika.