Bejat! Kakek 66 Tahun di Cipari Cilacap Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

- 16 Maret 2023, 17:02 WIB
Tersangka S (66) diduga melakukan tindak cabul kepada anak di bawah umur di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap.
Tersangka S (66) diduga melakukan tindak cabul kepada anak di bawah umur di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap. /Dok Polresta Cilacap

Bahwa pada saat dilakukan pengembangan perkara, Gatot mengungkapkan, pelaku juga pernah mencabuli cucunya yang berumur 12 tahun. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah