Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2000, gaji pokok kepala daerah termasuk bupati dan walikota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Sedangkan, gaji pokok wakil kepala daerah termasuk wakil bupati dan wakil walikota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
Baca Juga: KUR BRI 50Juta, Berapa Bunga KUR BRI 2023? Simak Selengkapnya Disini Agar Cepat Survei
Perlu diketahui bahwa besaran gaji di atas merupakan gaji pokok yang diterima oleh bupati dan wakil bupati di Kabupaten Cilacap setiap bulannya. Namun, terdapat tunjangan jabatan dan fasilitas lain yang dapat meningkatkan penghasilan bupati dan wakil bupati.
Tunjangan Bupati dan Wakil Bupati
Tunjangan jabatan merupakan hak yang dimiliki oleh pejabat negara, termasuk di antaranya adalah bupati dan wakil bupati di Kabupaten Cilacap. Besaran tunjangan jabatan bupati dan wakil bupati diatur dalam keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001.
Menurut keputusan tersebut, bupati berhak menerima tunjangan jabatan sebesar Rp.3.78 juta perbulan, sementara wakil bupati berhak menerima tunjangan jabatan sebesar Rp.3.24 juta perbulan.
Selain tunjangan jabatan, bupati dan wakil bupati di Kabupaten Cilacap juga berhak mendapatkan fasilitas dan biaya pemeliharaan tertentu. Fasilitas yang akan didapatkan oleh bupati dan wakil bupati telah diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2000. Fasilitas tersebut meliputi:
1. Rumah Jabatan
Bupati dan wakil bupati di Kabupaten Cilacap berhak mendapatkan fasilitas rumah jabatan yang dilengkapi dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah masa jabatan berakhir, rumah jabatan dan perlengkapannya harus dikembalikan dalam keadaan baik.
2. Mobil Dinas
Bupati dan wakil bupati di Kabupaten Cilacap masing-masing disediakan mobil dinas selama menjabat. Namun, setelah masa jabatan berakhir, mobil dinas harus dikembalikan.