Untuk PAD sampai dengan Rp 5 miliar, tunjangan operasional yang diterima:
- paling rendah adalah sebesar Rp 125 juta dan
- paling tinggi sebesar 3% dari PAD.
Sementara itu, untuk PAD di atas Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar, tunjangan operasional yang diterima:
- paling rendah adalah sebesar Rp 150 juta dan
- paling tinggi sebesar 2% dari PAD.
Jika PAD mencapai Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, tunjangan operasional:
- paling rendah yang diterima adalah sebesar Rp 300 juta dan
- paling tinggi sebesar 0,8% dari PAD.
Bagi daerah dengan PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, tunjangan operasional:
- paling rendah yang diterima adalah sebesar Rp 400 juta dan
- paling tinggi sebesar 0,40% dari PAD.