Ada yang Belum Setuju Nilai Ganti Rugi Pengadaan Tanah KIC, Panitia Persilahkan Warga Ajukan Gugatan ke PN

- 14 Januari 2023, 16:36 WIB
Kantor Pertanahan Cilacap dan Kawasan Industri Cilacap (KIC) menggelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk pembangunan Cilacap Industrial Park (CIP) di Gedung IPHI, Gumilir Cilacap, Jum’at 13 Januari 2023.
Kantor Pertanahan Cilacap dan Kawasan Industri Cilacap (KIC) menggelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk pembangunan Cilacap Industrial Park (CIP) di Gedung IPHI, Gumilir Cilacap, Jum’at 13 Januari 2023. /Nasrulloh/Cilacap Update

 

CilacapUpdate.com - Kantor Pertanahan Cilacap dan Kawasan Industri Cilacap (KIC) menggelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk pembangunan Cilacap Industrial Park (CIP) di Gedung IPHI, Gumilir Cilacap, Jum’at 13 Januari 2023.

Dari total sebanyak 530 pemilik lahan, terdiri dari Kelurahan Mertasinga Kecamatan Cilacap Utara sebanyak 159 orang dan Desa Menganti Kecamatan Kesugihan 371 orang, beberapa di antaranya masih belum menyepakati harga yang ditetapkan oleh Tim Appraisal.

Salah seorang warga Kelurahan Mertasinga, Kusno menyampaikan, harga hasil penilaian Tim Appraisal dari KJPP Andi Tiffani & Rekan cukup jauh dari harapannya. Dengan harga Rp 1,7 juta per ubin untuk tanahnya, menurut dia tidak berbeda dengan harga orang beli tanah di wilayahnya.

“Yang kita harapkan tidak sesuai dengan kenyataan pagi ini. Harga yang saya terima ini harga pasaran orang beli saat ini, yakni Rp 1,7 juta per ubin. Dengan kata lain saya menolak, dan akan melanjutkan sangahan ini ke pengadilan," kata Kusno.

Baca Juga: Sempat Molor, Panitia Pengadaan Tanah KIC Targetkan Proses Tahapan Pembayaran Selesai Pekan Ini

Kusno mengungkapkan, dengan nilai tersebut, dirinya tidak bisa mendapatkan tanah baru sebagai tanah pengganti dengan harga yang diterima tersebut.

"Kalau saya terima, untuk membeli lagi tidak ketemu. Minimal kan ini menjadi ganti untung, kita bisa mendapatkan dan memindahkan aset, tetapi hal itu tidak bisa kita dapatkan dari nilai pembebasan untuk lahan KIC," dia menambahkan.

Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Cilacap yang juga Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kawasan Industri Cilacap, Karsono, mengatakan secara umum Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk pembangunan lancar dan kondusif.

Meski ada yang belum setuju dengan harga hasil penilaian Tim Appraisal menurut dia bukan menjadi masalah.

"Kalau masih ada yang belum setuju, masih pikir-pikir atau belum mau itu wajar," kata Karsono.

Dari total sebanyak 530 pemilik, dirinya belum bisa menyampaian berapa yang setuju dan belum setuju.

Baca Juga: Tidak Sesuai Target, Pembayaran Lahan Cilacap Industrial Park Terkendala Pembahasan Raperda

"Ini sedang kita rekap. Setiap desa tidak sama, kalau Mertasinga hampir 50 persen (yang setuju), sedangkan untuk Menganti masih di bawah 50 persen," kata dia.

Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah KIC, Heri Supriyoko mengatakan, bagi masyarakat yang sudah setuju dan menandatangani berita acara kesepakatan bentuk ganti rugi, untuk membuka rekening Bank Jateng sebagai Bank yang ditunjuk oleh KIC untuk mentranfer uang bentuk ganti kerugian.

"Untuk tranfer uang bentuk ganti kerugian nanti di tahap 1 dilakukan tanggal 18 Januari 2023," kata Heri.

Sedangkan bagi yang tidak setuju, sesuai dengan perundangan yang berlaku, diberi tenggat waktu maksimal 14 hari untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN).

"Tetapi dalam 14 hari ini (bagi yang belum setuju) juga masih bisa melakukan konfirmasi setuju di panitia pengadaan tanah," dia menambahkan.

Baca Juga: PSCS Kecewa Liga 2 2022-2023 Dihentikan, Bambang Tujiatno : Padahal Pemain Sudah Kembali Pemusatan Latihan

Dijelaskan, dari 530 pemilik tanah, nilai kesepakatan tertinggi adalah sebesar Rp 2,8 miliar. Sedangkan untuk nilai per ubin terendah adalah sebesar Rp 2,2 juta dan tertinggi Rp 20 juta untuk per ubin.

Kemudian, bagi yang tidak setuju dan dalam 14 hari tidak mengajukan keberatan ke pengadilan, oleh panitia akan dianggap sudah setuju.***

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah