Sempat Molor, Panitia Pengadaan Tanah KIC Targetkan Proses Tahapan Pembayaran Selesai Pekan Ini

- 10 Januari 2023, 11:58 WIB
Tim Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Kawasan Industri Cilacap menggelar rapat tindak lanjut penyelesaian pelaksaaan pengadaan tanah pembangunan KIC di Kantor Pertanahan Cilacap, Senin 9 Januari 2023.
Tim Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Kawasan Industri Cilacap menggelar rapat tindak lanjut penyelesaian pelaksaaan pengadaan tanah pembangunan KIC di Kantor Pertanahan Cilacap, Senin 9 Januari 2023. /Nasrulloh/Cilacap Update

 

CilacapUpdate.com - Setelah sempat tertunda, Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Kawasan Industri Cilacap (KIC) memastikan pengadaan tanah untuk Proyek Cilacap Industrial Park (CIP) di Kecamatan Kesugihan dan Cilacap Utara terus berlanjut sesuai tahapan.

Kepala Kantor Pertanahan Cilacap yang juga Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kawasan Industri Cilacap, Karsono, mengatakan sesuai hasil rapat, pengadaan tanah pengembangan KIC berlanjut pada tahap musyawarah pembahasan ganti rugi yang dijadwalkan dilaksanakan pekan ini atau sebelum batas yang ditentukan yakni tanggal 15 Januari 2023.

Tim panitia pengadaan tanah bersama perwakilan masyarakat, Karsono menjelaskan, termasuk dari unsur aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan, telah sepakat tahapan pengadaan tanah akan dilanjutkan dengan musyawarah ganti rugi yang diagendakan dilaksanakan di Gedung IPHI Cilacap Kecamatan Cilacap Utara, Jumat 13 Januari 2023 mendatang.

Baca Juga: Tidak Sesuai Target, Pembayaran Lahan Cilacap Industrial Park Terkendala Pembahasan Raperda

Dia memastikan, masyarakat terkait akan diundang pada musyawarah pembahasan ganti rugi atau appraisal tersebut.

“Harapan saya tanggal 13 (Januari 2023) tercapai kesepakatan. Kemudian menginjak kepada tahap berikutnya yaitu pembayaran," kata dia setelah rapat tindak lanjut penyelesaian pelaksaaan pengadaan tanah pembangunan KIC di Kantor Pertanahan Cilacap, Senin 9 Januari 2023.

Tim Pelaksana Pengadaan Tanah, Karsono menegaskan, juga terbuka jika ada masyarakat yang masih keberatan terkait hasil appraisal ganti rugi pengadaan tanah.

"Jika ada pihak yang keberatan bisa mengajukan ke Pengadilan Negeri sesuai aturan yang berlaku,” Karsono menambahkan.

Terkait isu penundaan tahapan pembayaran tanah pengembangan KIC karena sedang ada pembahasan Raperda, Karsono memastikan hal tersebut tidak ada.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x