Tidak Sesuai Target, Pembayaran Lahan Cilacap Industrial Park Terkendala Pembahasan Raperda

- 4 Januari 2023, 09:24 WIB
Pelaksanaan proyek Cilacap Industrial Park (CIP) di Kecamatan Kesugihan oleh Perumda KIC menghadapi kendala dalam pengadaan lahan. Pembayaran ganti rugi oleh KIC belum bisa dilakukan hingga awal tahun 2023, meski sebelumnya telah ditarget selesai Desember 2022.
Pelaksanaan proyek Cilacap Industrial Park (CIP) di Kecamatan Kesugihan oleh Perumda KIC menghadapi kendala dalam pengadaan lahan. Pembayaran ganti rugi oleh KIC belum bisa dilakukan hingga awal tahun 2023, meski sebelumnya telah ditarget selesai Desember 2022. /Tangkap Layar Laman kawasanindustricilacap

CilacapUpdate.com – Proyek Cilacap Industrial Park (CIP) di Kecamatan Kesugihan oleh Perumda Kawasan Industri Cilacap (KIC) menghadapi kendala dalam pengadaan lahan.

Pembayaran ganti untung ataupun ganti rugi oleh KIC belum bisa dilakukan hingga awal tahun 2023, meski sebelumnya telah ditarget selesai Desember 2022.

Direktur Perumda KIC Ratinuddin Yusuf mengatakan, pihaknya tidak bisa ceroboh atau terburu–buru dalam pembayaran pengadaan lahan untuk kawasan industri ini, mengingat pembangunan CIP ini erat kaitannya dengan kepentingan publik, yang harus melalui mekanisme undang–undang.

Jika menilik target awal, pembayaran lahan mestinya sudah selesai di Desember 2022 lalu. Tetapi hal tersebut urung dilakukan, setelah ada surat dari DPRD kepada Bupati Cilacap, terkait penundaan pelaksanaan kebijakan strategis, termasuk pembayaran lahan CIP, mengingat KIC sedang mengajukan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah).

Baca Juga: Deretan Artis yang Berasal dari Kabupaten Cilacap, No 3 Bak Bidadari, Mana Nih yang Jadi Idolamu?

"Bagi perangkat daerah yang sedang mengajukan Raperda untuk tidak melakukan kebijakan strategis," kata dia.

Hal ini tentu sedikit disayangkan pihaknya, mengingat proyek pengadaan lahan CIP ini sudah dilakukan jauh sebelum pengajuan Raperda.

Meski demikian, pihaknya meyakini, penundaan pembayaran lahan KIC ini merupakan bentuk kehati–hatian dari Pj Bupati sebagai perwakilan Pemerintah Daerah selaku pemegang saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Pembayaran ganti rugi ini termasuk bagian rangkaian dari pengadaan tanah yang tidak bisa dipisahkan. Soal ini saya yakin Bu PJ (Bupati) sedang mengkaji terhadap proses–proses yang dilakukan sudah benar atau belum," dia menambahkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x