CilacapUpdate.com - Sedikitnya lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap terjaring operasi saat jam kerja.
Petugas berhasil menjaring kelima ASN tersebut saat asik belanja di pusat perbelanjaan saat jam kerja. Atas perbuatannya tersebut, kelima ASN tersebut terancam terkena sanksi.
Lima ASN tersebut terjaring pertugas saat Operasi Penegakan Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Cilacap di Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap, Senin 19 Desember 2022.
" 5 orang ASN yang terjaring terdiri dari 3 orang di swalayan ONO dan 2 orang di pasar Karna Sidareja," kata Kasatpol PP Kabupaten Cilacap Luhur Satrio Muhsin.
Satrio mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan ASN yang melanggar tersebut terkena sanksi jika mengulangi perbuatannya.
"Untuk sementara masih pembinaan terlebih dahulu," Satrio menambahkan.
Baca Juga: 3 Hari Dilaporkan Hilang, Perempuan Asal Winduaji Paguyangan Brebes Ditemukan Selamat
Setelah penjaringan, dia menambahkan, yang bersangkutan diberikan undangan klarifikasi untuk menghadap Kasi penindakan Satpol PP Kabupaten cilacap Rabu 21 Desember 2022 mendatang.