Memperingati Hari Berdirinya Satpol PP, Berikut Tugas dan Fungsi Polisi Pamong Praja

- 4 Maret 2022, 13:29 WIB
Momen ketika Satpol PP Depok mengamankan Pengamen berkostum RoboCop di Depok.
Momen ketika Satpol PP Depok mengamankan Pengamen berkostum RoboCop di Depok. /Instagram.com/@satpolppkotadepok.

CilacapUpdate.com - Pada tanggal 3 Maret Polisi Pamong Praja memperingati hari berdirinya yang selalu diperingati setiap tahunnya. Berikut tugas dan fungsi Satpol PP.

Polisi Pamong Praja atau sering disebut Satpol PP adalah  perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.

Pada tanggal 3 Maret 1950 di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dibentuk dan  Inilah menjadi awal mula terbentuknya Satpol PP.

Setelah itu pada tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang.

Baca Juga: Peristiwa 21 Februari Hari Ini di Masa Lampau, Tragedi Leuwigajah yang Menewaskan 147 Orang Tertumpuk Sampah

Namun pada tahun 1962 nama Satpol PP berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.

Pada tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.

Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, karena sudah digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan,Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah