CilacapUpdate.com - Satresnarkoba Polresta Cilacap menangkap seorang pemuda setelah terbukti membawa sabu seberat 0,26 gram.
Pemuda berinisial M Z A (28) warga Desa Adireja Wetan Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Cilacap pada Minggu, 11 Desember 2022.
Polisi menangkap yang bersangkutan setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Adipala.
Saat digeledah oleh petugas di badan, pakaian serta kendaraan milik tersangka, petugas menemukan beberapa bungkus plastik klip yang berisi sabu serta 1 set alat penghisap sabu.
Plt Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, setelah ditemukannya sabu tersebut, pria tersebut digelandang ke Mapolresta Cilacap.
"Hingga kini, pelaku M Z A (28) masih dimintai keterangan oleh polisi terkait barang bukti sabu yang dimilikinya," kata Gatot.
Gatot menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas berkat adanya informasi dari masyarakat yang peduli dengan pemberantasan narkoba.
"Hal ini selaras dengan dibentuknya kampung bersinar di setiap kecamatan dikabupaten Cilacap, " tutup Gatot. ***