Satpol PP Memantau! Jangan Beri Uang ke PGOT di Jalanan Cilacap Kalau Tidak Ingin Kena Sanksi 

- 7 Oktober 2022, 16:06 WIB
Satpol PP Kabupaten Cilacap sosialisasi himbauan larangan pemberian uang Ke PGOT, Jumat 7 Oktober 2022.
Satpol PP Kabupaten Cilacap sosialisasi himbauan larangan pemberian uang Ke PGOT, Jumat 7 Oktober 2022. /Dok Satpol PP Kabupaten Cilacap

CilacapUpdate.com - Pengguna jalan raya di Kabupaten Cilacap diminta untuk tidak memberikan uang kepada PGOT (Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar).

Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap sedang menggodog Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur sanksi bagi pemberi atau penerima uang di jalan.

Kasatpol PP Kabupaten Cilacap Luhur Satrio Muchsin mengatakan, Pemkab Cilacap bersama DPRD sedang menyusun Raperda penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtramas).

Baca Juga: Polres Cilacap Naik Tipe Menjadi Polresta, Ini Perbedaan dan Keuntungan Bagi Masyarakat

Di antaranya pada ketertiban di ruang publik, seperti perempatan atau sekitar traffic light. Nantinya jika Raperda tersebut disahkan, baik pemberi atau penerima akan dikenakan sanksi.

"Nantinya ada sanksinya, baik yang memberi maupun yang menerima," kata Satrio usai Sosialisasi Himbauan Dilarang Memberi Uang Ke PGOT, Jumat 7 Oktober 2022.

Sebelum ada Perda yang mengatur sanksi, pihaknya saat ini fokus pada sosialisasi Perbub Cilacap nomor 76 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Tibumtramas.

Baca Juga: Cilacap Miliki Jumlah Pemilih Terbanyak se-Jawa Tengah, Ini yang Dilakukan Perangkat Daerah Jelang Pemilu 2024

Khususnya pengendara roda 4 ataupun roda 2 untuk tidak memberikan uang kepada PGOT di setiap lampu merah yang berada di seluruh Kabupaten Cilacap.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x