CilacapUpdate.com - Pengguna jalan raya di Kabupaten Cilacap diminta untuk tidak memberikan uang kepada PGOT (Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar).
Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap sedang menggodog Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur sanksi bagi pemberi atau penerima uang di jalan.
Kasatpol PP Kabupaten Cilacap Luhur Satrio Muchsin mengatakan, Pemkab Cilacap bersama DPRD sedang menyusun Raperda penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtramas).
Baca Juga: Polres Cilacap Naik Tipe Menjadi Polresta, Ini Perbedaan dan Keuntungan Bagi Masyarakat
Di antaranya pada ketertiban di ruang publik, seperti perempatan atau sekitar traffic light. Nantinya jika Raperda tersebut disahkan, baik pemberi atau penerima akan dikenakan sanksi.
"Nantinya ada sanksinya, baik yang memberi maupun yang menerima," kata Satrio usai Sosialisasi Himbauan Dilarang Memberi Uang Ke PGOT, Jumat 7 Oktober 2022.
Sebelum ada Perda yang mengatur sanksi, pihaknya saat ini fokus pada sosialisasi Perbub Cilacap nomor 76 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Tibumtramas.
Khususnya pengendara roda 4 ataupun roda 2 untuk tidak memberikan uang kepada PGOT di setiap lampu merah yang berada di seluruh Kabupaten Cilacap.