Selain itu, untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa, kedepan transfer keuangan kepada pemerintah desa akan dilakukan lebih awal.
“Sebelumnya keterlambatan pencairan bantuan keuangan kepada pemerintah desa antara lain disebabkan oleh desa yang belum memenuhi persyaratan. Sehingga bantuan keuangan tidak dapat disalurkan awal tahun,” tambahnya.
Sebagai informasi, hingga Agustus 2022 penyaluran bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa telah mencapai Rp 59,90 milyar atau 85,72%. Pada bulan September ini, tengah dilakukan proses pencairan Rp 3,73 milyar.
Sehingga total realisasi sampai saat ini Rp 63,63 milyar atau 91,05%. Adapun total bantuan keuangan khusus pemerintah desa tahun 2022 mencapai Rp 69,88 milyar.***