Tahun 2023, Anggaran Gaji 13 dan THR Perangkat Desa Kabupaten Cilacap Naik Rp 27,5 Milyar

- 24 September 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi : Perangkat desa di eks Distrik Kroya mengikuti apel bersama di Lapangan Kecamatan Kroya, Selasa (23/8).
Ilustrasi : Perangkat desa di eks Distrik Kroya mengikuti apel bersama di Lapangan Kecamatan Kroya, Selasa (23/8). /cilacapkab.go.id

CilacapUpdate.com – Anggaran gaji 13 dan THR perangkat desa di Kabupaten Cilacap naik sebesar Rp 27,5 milyar, dari sebelumnya yang hanya sebesar Rp 133 miliar. 

Secara total, Pemkab Cilacap mengalokasikan anggaran sebesar Rp 160,1 milyar untuk gaji 13 dan THR bagi perangkat desa, pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023.

Bukan hanya itu, RAPBD tahun anggaran 2023 juga mengakomodir anggaran bantuan keuangan khusus Rp 90,88 milyar.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk 1.131 kegiatan bagi desa, seperti pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana pemerintahan desa.

Baca Juga: Laga PSCS Cilacap vs Gresik United Berakhir Kacamata, Hiu Selatan Tertahan di Peringkat 4 Grup Tengah Liga 2

Alokasi tersebut juga naik sebesar Rp 18,71 milyar, apabila dibandingkan dengan anggaran bantuan keuangan khusus pada APBD Tahun Anggaran 2022.

“Dengan meningkatnya kesejahteraan perangkat desa, diharapkan pelayanan terhadap masyarakat lebih baik lagi,” kata Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, dikutip dari laman cilacapkab.go.id, Jumat 23 September 2022.

Dasar hukum pemberian Gaji ke – 13 dan THR bagi perangkat desa, Syamsul menerangkan, Pemkab Cilacap melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Cilacap Nomor 214 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.

Baca Juga: Cerita BP SPAMS Tirtasari Jambusari Cilacap Melayani 607 SR Dengan Fasilitas Terbatas: Hutang Pun Dilakukan

Selain itu, untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa, kedepan transfer keuangan kepada pemerintah desa akan dilakukan lebih awal.

“Sebelumnya keterlambatan pencairan bantuan keuangan kepada pemerintah desa antara lain disebabkan oleh desa yang belum memenuhi persyaratan. Sehingga bantuan keuangan tidak dapat disalurkan awal tahun,” tambahnya.

Sebagai informasi, hingga Agustus 2022 penyaluran bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa telah mencapai Rp 59,90 milyar atau 85,72%. Pada bulan September ini, tengah dilakukan proses pencairan Rp 3,73 milyar.

Baca Juga: Buaya Milik Sekolah Diminta untuk Dipelihara Malah Dibawa Pelajar Tawuran, Pelaku Mengaku Tidak Sengaja Bawa

Sehingga total realisasi sampai saat ini Rp 63,63 milyar atau 91,05%. Adapun total bantuan keuangan khusus pemerintah desa tahun 2022 mencapai Rp 69,88 milyar.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: cilacapkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah