Durhaka! Diduga Hanya Karena Pelit, Ayah di Gandrungmangu Cilacap Dianiaya oleh Anak Kandung Hingga Tewas

- 14 September 2022, 10:01 WIB
Pelaku pembunuhan ayah kandung di Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.
Pelaku pembunuhan ayah kandung di Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. /Humas Polres Cilacap

CilacapUpdate.com - Anak di Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap ini bisa disebut sudah durhaka. Hanya karena orangtuanya tidak mau berbagi, anak bernisial DT (28) tega menganiaya ayah kandungnya yang berusia 66 tahun hingga tewas. 

Kasi Humas Polres Cilacap Iptu  Gatot Tri Hartanto mengatakan, korban berinisial DS dianiaya anak kandungnya sendiri berinisial DT dengan menggunakan sabit sampai meninggal dunia.

Dari pengakuan pelaku, korban adalah orang tua yang sombong dan pelit. Terakhir, pada saat panen korban tidak mau memberi uang kepada pelaku. Penganiayaan ini sendiri terjadi di rumah korban pada Selasa, 13 September 2022 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Gunakan Aplikasi MiChat, Ini Modus Warga Bantarbarang Purbalingga Jadi Muncikari Prostitusi Online

"Berdasarkan keterangan dari saksi RF (tetangga korban), yang sedang berada di dalam rumah, saat itu mendengar suara teriak-teriak minta tolong dari dalam rumah korban," kata Gatot.

RF kemudian mendekati rumah dan masuk ke dalam rumah, dan melihat korban sudah terkapar di lantai dengan bersimpah darah sambil meminta tolong. Sedangkan pelaku berada di atas tubuh korban sambil memegang sabit.

RF yang kawatir kemudian memanggil TA (ketua RT) dan warga yang lain untuk menolong korban.

Baca Juga: Nilai Transaksi Pelelangan Ikan di Cilacap Merosot Signifikan, Semester 1 Tahun 2022 Hanya Separuh dari 2021

"Kemudian sabit berhasil direbut oleh saksi 2 (ketua RT), lalu pelaku berhasil diamankan," Gatot menambahkan.

Oleh warga, korban dibawa ke klinik SAHABAT, yang kemudian menyatakan tidak sanggup.  Dan kemudian membawanya ke rumah sakit Agisna Sidareja.

"Tetapi sesampainya di rumah sakit, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia," ujar dia.

Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Kapolsek, Kanit Reskrim, dan Tim Inafis Polres Cilacap mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, serta mencatat saksi, pengambilan dokumentasi, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa fisik korban di puskesmas Gandrungmangu.

Baca Juga: PT KAI Salahkan Pengemudi Truk yang Tertemper Kereta Api di Kawunganten Cilacap dan Minta Maaf pada Pelanggan

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inafis Polres Cilacap, korban mengalami luka pada bagian pelipis sebalah kiri, luka robek pada punggung sebelah kiri, luka sobek pada bagian tangan kanan, dan luka robek pada bagian kaki kiri.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.***

 

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah