Gunakan Aplikasi MiChat, Ini Modus Warga Bantarbarang Purbalingga Jadi Muncikari Prostitusi Online

- 13 September 2022, 17:05 WIB
Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat yang dilakukan seorang pria yang kini telah dibekuk
Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat yang dilakukan seorang pria yang kini telah dibekuk /Sri Yatni

 

CilacapUpdate.com - Polisi mengamankan seorang laki-laki muncikari prostitusi online atau daring di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Dari penelusuran polisi, pelaku mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto dalam siaran pers, di Semarang, Selasa, mengatakan tersangka RCT (21), warga Bantarbarang, Kabupaten Purbalingga ditangkap setelah polisi mengidentifikasi laporan dari masyarakat yang masuk.

"Tersangka ini memiliki akun di MiChat dengan nama dan foto profil seorang perempuan," kata dia dikutip dari Antara.

Baca Juga: Nilai Transaksi Pelelangan Ikan di Cilacap Merosot Signifikan, Semester 1 Tahun 2022 Hanya Separuh dari 2021

Saat menerima pesanan dari pemesan lewat aplikasi itu, kata dia, pelaku memiliki seorang perempuan yang dipekerjakan dalam bisnis prostitusinya itu.

"Setelah transaksi, pelaku memperoleh sebagian uang dari pemesannya," katanya lagi.

Dari bisnis yang sudah berjalan sejak April 2022 itu, tersangka mengaku sudah memperoleh keuntungan hingga Rp 7 juta.

Baca Juga: PT KAI Salahkan Pengemudi Truk yang Tertemper Kereta Api di Kawunganten Cilacap dan Minta Maaf pada Pelanggan

Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi serta alat kontrasepsi.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x