CilacapUpdate.com - Polisi mengamankan seorang laki-laki muncikari prostitusi online atau daring di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Dari penelusuran polisi, pelaku mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto dalam siaran pers, di Semarang, Selasa, mengatakan tersangka RCT (21), warga Bantarbarang, Kabupaten Purbalingga ditangkap setelah polisi mengidentifikasi laporan dari masyarakat yang masuk.
"Tersangka ini memiliki akun di MiChat dengan nama dan foto profil seorang perempuan," kata dia dikutip dari Antara.
Saat menerima pesanan dari pemesan lewat aplikasi itu, kata dia, pelaku memiliki seorang perempuan yang dipekerjakan dalam bisnis prostitusinya itu.
"Setelah transaksi, pelaku memperoleh sebagian uang dari pemesannya," katanya lagi.
Dari bisnis yang sudah berjalan sejak April 2022 itu, tersangka mengaku sudah memperoleh keuntungan hingga Rp 7 juta.
Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi serta alat kontrasepsi.