CilacapUpdate.com – Rata-rata target fisik pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022 sampai dengan bulan bulan Juli 2022 baru 61,72 persen yang terealisasi dari target sebesar 72,32, atau terdapat deviasi sebesar minus 10,60 persen.
Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan M. Wijaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) APBD Kabupaten Cilacap, Senin 29 Agustus 2022.
“Minus 10,60 % kegiatan yang belum tercapai antara lain adanya perubahan beberapa regulasi sehingga harus mengubah dokumen perencanaan, refocusing anggaran, dan Covid-19 yang sampai dengan saat ini belum benar-benar berakhir,” ucap dia dikutip dari humas.cilacapkab.go.id.
Wijaya menambahkan, rata-rata realisasi SP2D seluruh OPD sampai dengan akhir Juli 2022 mencapai sebesar 43,89 % dan realisasi SPJ mencapai sebesar 43,82 %.
Sementara itu, Realisasi Keuangan kegiatan Bantuan Keuangan Provinsi T.A. 2022 sampai dengan bulan Juli 2022 adalah sebesar 1,72%, realisasi fisik dari target 20,94 % tercapai 37,35% atau deviasi 16,41%.
Kemudian DAK Fisik T.A.2022 sebesar 14,08% dan realisasi fisik dari target sebesar 56,64% tercapai 51,73% atau deviasi minus 4,91%, DAK Non Fisik sebesar 37,91% dan realisasi fisik dari target sebesar 49,74% tercapai 45,82% atau deviasi minus 3,92%, DBHCHT sebesar 22,25% dan realisasi Fisik dari target sebesar 26,47% tercapai sebesar 23,05% atau deviasi minus 3,42%.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri selaku moderator dalam pelaksanaan Rakor tersebut menyampaikan poin-poin Instruksi Bupati antara lain yaitu Pimpinan OPD/Satker serta BUMD untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
“Kemudian mendukung pencapaian target belanja APBN dan APBD T.A.2022 paling sedikit Rp.400.000.000.000.000 (empat ratus triliun rupiah) untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi," kata Sekda.
Selanjutnya kepada Perangkat Daerah untuk melaksanakan belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring,” dia menambahkan.
Sekda juga menjelaskan bahwa DPKUKM Kabupaten Cilacap agar melakukan percepatan produk dalam negeri dana tau produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi untuk dimasukan dan tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring.
Sedangkan untuk DPMPTSP Kabupaten Cilacap agar melakukan penambahan layanan pendaftaran bagi pelaku usaha sebagai penyedia barang/jasa pemerintah (SPSE dan SiKAP) pada Mal Pelayanan Publik daerah, termasuk layanan konsultasi pendaftaran sebagai merchant pada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan bahwa Rakor POK ini dapat dijadikan sebagai sarana monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pembangunan yang kita laksanakan sampai dengan bulan Juli tahun 2022.
“Sehingga dapat semakin mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan pembangunan dengan mengacu pada target yang sudah ditetapkan dan meminimalkan timbulnya permasalahan pasca pelaksanaan kegiatan, baik secara administrasi, keuangan maupun fisik,” ucapnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa terkait Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil serta Koperasi, dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Telah diterbitkan Instruksi Bupati Cilacap Nomor 17 Tahun 2022 tanggal 7 Juni 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil serta Koperasi pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk itu saya minta untuk dipedomani dan dilaksanakan,” tutup Bupati.***