CilacapUpdate.com - Pelaku pengeroyokan atau penganiyaan berinisial ROF (21) ditangkap Sat Reskrim Polres Cilacap di jalan Sutoyo Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap, Sabtu 20 Agustus 2022.
Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, penangkapan ROF berdasarkan laporan korban yang mengaku dianiaya oleh pelaku.
Kejadian bermula saat korban berinisial FDP bersama 2 orang temannya sedang melintas di jalan Sutoyo Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan.
Tiba-tiba FDP bersama kedua temanya dihadang oleh ROF yang juga sedang bersama teman temannya. Saat sepeda motor yang digunakan FDP berhenti, ROF langsung memegang badan FDP. Kedua teman FDP saat kejadian sendiri berhasil melarikan diri.
Tanpa pikir panjang, ROF bersama teman-temanya langsung memukuli FDP menggunakan puing cor, bambu, serta menggunakan tangan kosong.
"Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan belakang dengan ukuran luka kurang lebih 10 cm," kata Gatot.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Ditangkap di Depan Hotel di Cilacap, Sabu Sebanyak 52,93 Gram Diamankan Polisi
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.