Seorang Pemuda Ditangkap Sat Reskrim Polres Cilacap Usai Aniaya Warga hingga Luka Robek, Dua Orang Masih DPO

- 22 Agustus 2022, 13:25 WIB
Pelaku pengeroyokan berinisial ROF (21) ditangkap Sat Reskrim Polres Cilacap di jalan Sutoyo Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap, Sabtu 20 Agustus 2022.
Pelaku pengeroyokan berinisial ROF (21) ditangkap Sat Reskrim Polres Cilacap di jalan Sutoyo Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap, Sabtu 20 Agustus 2022. /Humas Polres Cilacap

CilacapUpdate.com - Pelaku pengeroyokan atau penganiyaan berinisial ROF (21) ditangkap Sat Reskrim Polres Cilacap di jalan Sutoyo Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap, Sabtu 20 Agustus 2022.

Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, penangkapan ROF berdasarkan laporan korban yang mengaku dianiaya oleh pelaku.

Kejadian bermula saat korban berinisial FDP bersama 2 orang temannya sedang melintas di jalan Sutoyo Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan.

Baca Juga: Lanus Merapat! PSCS Cilacap Menjamu Persijap Jepara di Stadion Wijayakusuma pada Pekan Pertama Liga 2 2022

Tiba-tiba FDP bersama kedua temanya dihadang oleh ROF yang juga sedang bersama teman temannya. Saat sepeda motor yang digunakan FDP berhenti, ROF langsung memegang badan FDP. Kedua teman FDP saat kejadian sendiri berhasil melarikan diri.

Tanpa pikir panjang, ROF bersama teman-temanya langsung memukuli FDP menggunakan puing cor, bambu, serta menggunakan tangan kosong.

"Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan belakang dengan ukuran luka kurang lebih 10 cm," kata Gatot.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Ditangkap di Depan Hotel di Cilacap, Sabu Sebanyak 52,93 Gram Diamankan Polisi

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x