Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Ini Kata Brigjen Pol Andi

- 30 Agustus 2022, 13:35 WIB
Tim pengacara keluarga Brigadir J diusir dan tidak diperbolehkan masuk oleh penyidik Bareskrim Polri ke dalam ruangan pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
Tim pengacara keluarga Brigadir J diusir dan tidak diperbolehkan masuk oleh penyidik Bareskrim Polri ke dalam ruangan pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. /Pikiran Rakyat

CilacapUpdate.com - Tim pengacara keluarga Brigadir J diusir dan tidak diperbolehkan masuk oleh penyidik Bareskrim Polri ke dalam ruangan pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

"Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini kami sudah hadir walaupun tidak diundang," kata Kamaruddin Simanjuntak di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022.

Menurut Kamaruddin, pihaknya datang ke TKP setelah mendengar pidato Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan akan melakukan rekonstruksi secara transparan melibatkan tersangka, pengacara, LPSK, penyidik, jaksa penuntut umum (JPU) Komnas HAM dan Kompolnas.

Baca Juga: Update! Putri Candrawathi Akui Diperintah Ferdy Sambo untuk Mengaku Dilecehkan di Duren Tiga

"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ucap Kamaruddin dikutip dari Antara.

Kamaruddin mempertanyakan alasan hukum pengusiran dirinya dan tim pengacara Brigadir J lainnya dari rekonstruksi kepada penyidik.

Ia mengklaim, selaku pengacara korban punya hak untuk melihat proses rekonstruksi dan memastikan peristiwa yang sebetulnya terjadi.

"Tetapi Dirtipudum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh," tutur Kamaruddin.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Bharada E Hadir Saat Rekontruksi, 16 Adegan Di Antaranya di Rumah Magelang

Terkait hal itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan rekonstruksi untuk kepentingan penyidik.

Yang boleh mengikuti proses rekonstruksi, kata dia, adalah para tersangka didampingi pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum.

"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujarnya.

Selain itu, kata dia, proses rekonstruksi diawasi langsung oleh pengawas eksternal Polri yakni Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.

Baca Juga: Penjelasan Korlantas Soal Akal-akalan Orang Kaya, Miliki Kendaraan Mewah Tapi Enggan Bayar Pajak Progresif

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi.

Rekonstruksi atau reka ulang berlangsung di TKP rumah pribadi Irjen Pol. Ferdy Sambo Jalan Saguling III kemudian di TKP rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi dihadiri langsung kelima tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Setiap tersangka didampingi oleh pengacaranya.

Baca Juga: DPR Setujui Jordi Amat dan Sandy Walsh Jadi WNI Dengan Syarat, Jangan Sampai Kejadian Sebelumnya Terulang

Proses rekonstruksi memperagakan 78 adegan reka ulang, terdiri atas 16 adegan peristiwa Magelang, 35 adegan di TKP Saguling III dan 27 adegan di TKP Duren Tiga Nomor 46.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x