Menghitung Besaran Dana Desa Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022

- 5 September 2022, 15:53 WIB
Dwi Harsono, Kepala Seksi Veraki KPPN Cilacap.
Dwi Harsono, Kepala Seksi Veraki KPPN Cilacap. /

CilacapUpdate.com - Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan bagi Desa. Dana Desa ditransfer oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui APBD kabupaten/kota ke rekening Kas Desa.

Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Bagaimanakah menghitung besaran Dana Desa?

Besarnya dana desa setiap desa ditetapkan berdasarkan penjumlahan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula. Alokasi dana desa setiap Daerah Kabupaten/kota dihitung berdasarkan penjumlahan alokasi Dana Desa setiap desa pada Daerah Kabupaten/kota bersangkutan.

Baca Juga: Masih Ada Deviasi Minus 10, 6 Persen pada Realisasi Fisik APBD, dari Target 72,3 Baru Terealisasi 61,7 Persen

Alokasi Dasar (AD) adalah alokasi yang dihitung berdasarkan klaster jumlah penduduk. Alokasi Afirmasi (AA) adalah alokasi yang diberikan kepada Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.

Alokasi Kinerja (AK) adalah alokasi yang diberikan kepada Desa yang memiliki hasil penilaian kinereja terbaik. Dan Alokasi Formula (AF) adalah alokasi yang dihitung berdasarkan indikator jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.

Pada tahun anggaran 2022 APBN mengalokasikan dana desa sebesar Rp 68 Trilyun. Dana Rp 68 T tersebut dialokasikan secara merata dengan proporsi AD=65%, AA=1%, AK=4% dan AF 30% dari alokasi dana desa.

Baca Juga: Realisasi Penyaluran Anggaran Tahun 2022 Melalui KPPN Cilacap Sampai dengan 31 Agustus 2022 Capai Rp 893 M

A. Alokasi Dasar sebesar 65% X Rp 68 T dialokasikan ke setiap desa ditetapkan berdasaarkan kluster jumlah penduduk sebagai berikut :

1. Rp 415.978.000,- bagi desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 jiwa.
2. Rp 478.334.000,- bagi desa dengan jumlah penduduk 101 sd. 500 jiwa;
3. Rp 540.725.000,- bagi desa dengan jumlah penduduk 501 sd. 1500 jiwa;
4. Rp 603.117.000,- bagi desa dengan jumlah penduduk 1501 sd. 3000 jiwa;
5. Rp 665.508.000,- bagi desa dengan jumlah penduduk 3001 sd. 5000 jiwa;
6. Rp 727.900.000,- bagi desa dengan jumlah penduduk 5001 sd. 10.000 jiwa;
7. Rp 790.291.000,- bagi desa dengan jumlah penduduk di atas 10.000 jiwa.

B. Alokasi Afirmasi sebesar 1 % X Rp 68 T dialokasikan ke setiap desa ditetapkan berdasarkan desa tertinggal dan sangat tertinggal sebagai berikut :

1. Rp 119.423.000,- untuk desa tertinggal dan
2. Rp 238.847.000,- untuk desa sangat tertinggal.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Cilacap Diganjar Penghargaan Oleh KPPN Cilacap Sebagai Pengelola Anggaran Terbaik

C. Alokasi Kinerja sebesar 4% X 68 T dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik yang dipilih secara proporsional berdasarkan jumlah desa pada penerima Alokasi kinerja setiap kabupaten/kota, dibagi dalam 5 klaster (rata-rata 15% ). Kriteria kinerja terdiri atas 2 indikator, yaitu indikator wajib dan indikator tambahan.

Indikator wajib terdiri atas :

1. Pengelolaan Keuangan Desa;
2. Pengelolaan Dana Desa;
3. Capaian keluaran Dana Desa;
4. Capaian hasil pembangunan desa.

D. Alokasi Formula sebesar 30% X Rp 68 T dibagi berdasarkan indikator :

1. Jumlah penduduk dengan bobot 10%:
2. Angka kemiskinan dengan bobot 40%;
3. Luas Wilayah desa dengan bobot 10%;
4. Tingkat kesulitan geografis dengan bobot 40%

Berdasarkan perhitungan di atas pada tahun anggaran 2022 Kabupaten Cilacap mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp 309.114.066.000,- untuk 269 desa.

Baca Juga: KPPN Cilacap Tuntaskan Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2022

Jika di rata-rata setiap desa akan memperoleh alokasi sebesar Rp 1.149.122.000,- Desa yang mendapatkan alokasi terendah sebesar Rp 687.072.000,- adalah desa Karangnangka, Kecamatan Binangun. Sedangkan Desa yang mendapatkan alokasi tertinggi sebesar Rp 2.057.048.000,- adalah Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja.

Alokasi kedua desa tersebut diperoleh dari penjumlahan empat alokasi sebagai berikut:

Bagi Desa yang mengharapkan kenaikan alokasi dana desa tahun anggaran berikutnya dapat mengusahakan dengan meningkatkan kinerja, sehingga pada porsi alokasi kinerja dapat memperoleh alokasi dana.

Penulis : Dwi Harsono, Kepala Seksi Veraki KPPN Cilacap.***

 

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah