Menghitung Besaran Dana Desa Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022

- 5 September 2022, 15:53 WIB
Dwi Harsono, Kepala Seksi Veraki KPPN Cilacap.
Dwi Harsono, Kepala Seksi Veraki KPPN Cilacap. /

1. Rp 415.978.000,- bagi desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 jiwa.
2. Rp 478.334.000,- bagi desa dengan jumlah penduduk 101 sd. 500 jiwa;
3. Rp 540.725.000,- bagi desa dengan jumlah penduduk 501 sd. 1500 jiwa;
4. Rp 603.117.000,- bagi desa dengan jumlah penduduk 1501 sd. 3000 jiwa;
5. Rp 665.508.000,- bagi desa dengan jumlah penduduk 3001 sd. 5000 jiwa;
6. Rp 727.900.000,- bagi desa dengan jumlah penduduk 5001 sd. 10.000 jiwa;
7. Rp 790.291.000,- bagi desa dengan jumlah penduduk di atas 10.000 jiwa.

B. Alokasi Afirmasi sebesar 1 % X Rp 68 T dialokasikan ke setiap desa ditetapkan berdasarkan desa tertinggal dan sangat tertinggal sebagai berikut :

1. Rp 119.423.000,- untuk desa tertinggal dan
2. Rp 238.847.000,- untuk desa sangat tertinggal.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Cilacap Diganjar Penghargaan Oleh KPPN Cilacap Sebagai Pengelola Anggaran Terbaik

C. Alokasi Kinerja sebesar 4% X 68 T dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik yang dipilih secara proporsional berdasarkan jumlah desa pada penerima Alokasi kinerja setiap kabupaten/kota, dibagi dalam 5 klaster (rata-rata 15% ). Kriteria kinerja terdiri atas 2 indikator, yaitu indikator wajib dan indikator tambahan.

Indikator wajib terdiri atas :

1. Pengelolaan Keuangan Desa;
2. Pengelolaan Dana Desa;
3. Capaian keluaran Dana Desa;
4. Capaian hasil pembangunan desa.

D. Alokasi Formula sebesar 30% X Rp 68 T dibagi berdasarkan indikator :

1. Jumlah penduduk dengan bobot 10%:
2. Angka kemiskinan dengan bobot 40%;
3. Luas Wilayah desa dengan bobot 10%;
4. Tingkat kesulitan geografis dengan bobot 40%

Berdasarkan perhitungan di atas pada tahun anggaran 2022 Kabupaten Cilacap mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp 309.114.066.000,- untuk 269 desa.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah