CilacapUpdate.com - Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan bagi Desa. Dana Desa ditransfer oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui APBD kabupaten/kota ke rekening Kas Desa.
Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Bagaimanakah menghitung besaran Dana Desa?
Besarnya dana desa setiap desa ditetapkan berdasarkan penjumlahan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula. Alokasi dana desa setiap Daerah Kabupaten/kota dihitung berdasarkan penjumlahan alokasi Dana Desa setiap desa pada Daerah Kabupaten/kota bersangkutan.
Alokasi Dasar (AD) adalah alokasi yang dihitung berdasarkan klaster jumlah penduduk. Alokasi Afirmasi (AA) adalah alokasi yang diberikan kepada Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.
Alokasi Kinerja (AK) adalah alokasi yang diberikan kepada Desa yang memiliki hasil penilaian kinereja terbaik. Dan Alokasi Formula (AF) adalah alokasi yang dihitung berdasarkan indikator jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.
Pada tahun anggaran 2022 APBN mengalokasikan dana desa sebesar Rp 68 Trilyun. Dana Rp 68 T tersebut dialokasikan secara merata dengan proporsi AD=65%, AA=1%, AK=4% dan AF 30% dari alokasi dana desa.
A. Alokasi Dasar sebesar 65% X Rp 68 T dialokasikan ke setiap desa ditetapkan berdasaarkan kluster jumlah penduduk sebagai berikut :