Polisi Gadungan Janjikan Warga Kuripan Cilacap Jadi Dosen Universitas Negeri, Raup Miliaran Rupiah dari Korban

- 12 Juli 2022, 16:35 WIB
Polisi gadungan berinisial WP diamankan di sebuah Cafe di Jalan S Parman Cilacap, Juni 2022 lalu setelah dilaporkan melakukan penipuan yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Polisi gadungan berinisial WP diamankan di sebuah Cafe di Jalan S Parman Cilacap, Juni 2022 lalu setelah dilaporkan melakukan penipuan yang merugikan korban hingga miliaran rupiah. /Muhammad Nasrulloh/CilacapUpdate.com

"Uang saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan pergi ke Bali," pungkas tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP, yakni memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah