"Uang saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan pergi ke Bali," pungkas tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP, yakni memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ***