CilacapUpdate.com – Pemerintah Kabupaten Cilacap 'bagi–bagi' uang kepada sembilan Partai Politik (Parpol), terutama yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Cilacap pada Pemilu Tahun 2019.
Uang yang dimaksud merupakan bantuan keuangan kepada Parpol Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022. Nominalnya tidak tanggung–tanggung, total Pemkab Cilacap menggelontorkan uang sebesar Rp 2.918.784.000 untuk sembilan Parpol.
Partai Demokrasi Indonesia (PDI Perjuangan) menjadi Parpol yang mendapatkan bantuan terbesar, yakni sebesar Rp 589.386.000. Disusul GOLKAR yang mendapatkan bantuan sebesar Rp 512.736.000.
Baca Juga: Masih Minus! Capaian Kegiatan APBD Cilacap Baru 40,88 persen dari Target 48,88 hingga Mei 2022
Parpol ketiga yang mendapatkan bantuan terbesar adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mendapat bantuan sebesar Rp 407.004.000, disusul Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) yang mendapat bantuan sebesar Rp 394.098.000.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi partai ke lima yang mendapat bantuan dari Pemkab yakni sebesar Rp.241.278.000, kemudian Partai Amanat Nasional (PAN) mendapat bantuan sebesar Rp 227.136.000, serta .
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapat bantuan sebesar Rp 190.854.000, Partai Nasional Demokrat (NASDEM) mendapat bantuan sebesar Rp 176.490.000, dan Partai Demokrat mendapat bantuan sebesar Rp 179.802.00.
Dalam keterangan Kesbangpol Cilacap, bantuan yang diberikan sesuai dengan jumlah suara sah Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Cilacap periode 2019-2024.