Dokumen persyaratan dari seluruh desa disampaikan dan dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap untuk mendapatkan pengesahan dari Bupati Cilacap.
Setelah mendapat pengesahan Bupati Cilacap, KPPN Cilacap menyalurkan Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke masing-masing Rekening Kas Desa (RKD).
Dana Desa yang telah disalurkan sampai dengan 30 Juni 2022 telah mencapai 57,01% yaitu Rp 176,2 miliar dari total dana desa sebesar Rp309,1 miliar.
Diharapkan dana yang telah disalurkan dapat segera dimanfaatkan untuk pelaksanaan pemeritahan dan pembangunan desa secara professional dan akuntabel sehingga tahapan penyaluran dana desa berikutnya dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana, seiring dengan pertanggungjawaban dana desa yang telah disalurkan.
Peran pihak-pihak terkait khususnya Pemerintah Daerah sangat diharapkan agar Dana Desa dikelola secara professional sehingga memberikan kontribusi yang maksimal dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi angka kemiskinan di desa.
Penulis : Eko Suharyanto, Kasi Bank KPPN Cilacap.***