“Penyetaraan jabatan ini menghadapi dilema apakah benar-benar untuk mendorong profesionalitas ASN atau hanya dianggap “ganti baju” saja dari jabatan struktural menjadi jabatan fungsional," kata Awaluddin.
"Penyetaraan jabatan dengan esensi tata hubungan kerja yang sama dan tugas fungsi yang tidak banyak berubah pasca penyetaraan, tentu berimbas pada biasnya pengukuran peningkatan layanan publik sebelum dan pasca penyetaraan jabatan di pemerintah daerah," lanjutnya.
Baca Juga: Warga Salem Brebes Tewas Tersambar Petir di Cilacap Saat Sedang Berteduh di Tengah Sawah
Dengan dasar regulasi dari pemerintah, pada prinsipnya Pemkab Cilacap siap untuk melaksanakan implementasi penyederhanaan birokrasi ke arah yang lebih baik dan guna efisiensi dan efektivitas pemerintahan.
Pada prinsipnya, Awaludin menambahkan, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah siap, dan dirinya sudah perintahkan seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti dan mengikuti arahan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Saya sudah perintahkan seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti dalam mengimplementasikan penyederhanaan birokrasi, yang dikoordinasikan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cilacap dan perangkat daerah lainnya yang terkait,” tambah Sekda.
Untuk itu dia berharap dengan adanya rakor penyederhanaan birokrasi ini dapat mendorong percepatan implementasi penyederhaaan birokrasi menuju birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan profesional.
Melalui tranformasi sistem kerja guna peningkatan efisiensi dan efektivitas pemerintahan serta percepatan pengambilan keputusan dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. ***