Lupa Sepeda Motor Saat Kabur, Pencuri Tabung LPG di Cilacap ditangkap Saat Kembali Mengambil Kendaraan

- 20 Januari 2022, 14:05 WIB
Polisi menunjukan barang bukti empat tabung yang diambil pencuri
Polisi menunjukan barang bukti empat tabung yang diambil pencuri /Cilacap Update

CilacapUpdate.com - Sudah jatuh tertimpa tangga. Ungkapan ini tidak berlebihan diberikan kepada pemuda berinisial S (32) asal Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.

Upayanya mencuri empat tabung LPG 3kg gagal, sebaliknya sepeda motor Honda Beatnya malah diamankan polisi.

Kejadian bermula saat S bersama rekannya S2 (35) mencoba mencuri tabung LPG di Jalan Rinjani Gg Rinjani III Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah pada Minggu 2 Januari 2022 dini hari.

Saat itu keduanya sebenarnya sudah berhasil mengambil empat tabung LPG milik warga dan menaruhnya di sekitar rumah pemilik tabung LPG.

Saat akan membawanya dengan sepeda motor, aksi kedua pencuri tercium oleh pemilik yang mendengar suara 'kresek-kresek', dan melihat ada orang sedang berjalan di samping kandang ayam miliknya.

Baca Juga: Angin Kencang di Wanareja Cilacap Sebabkan Pohon Tumbang Timpa Tiga Rumah

Sang pemilik yang curiga langsung teriak 'maling-maling' dan membuat warga sekitar terbangun, dan kedua pencuri tersebut panik. Pemilik rumah sekaligus korban kemudian keluar rumah lewat pintu depan dan mencoba mengejar dua orang tersebut, tetapi sayang tidak terkejar.

Setelah dicek barang rumah, ternyata korban telah kehilangan empat tabung gas LPG 3 gram yang diduga diambil kedua orang yang sempat dikejarnya tersebut. Tidak lama kemudian warga sekitar mendatangi rumah korban.

Selang beberapa menit, seseorang (S) yang tidak dikenal warga membaur dengan warga dan pura-pura menanyakan ada apa, sampil berjalan menuju karangan kosong di mana sepeda motornya diparkir lupa dia bawah saat akan panik dan mencoba kabur dengan rekannya.

Baca Juga: Korban Tenggelam Kedua Pantai Sodong Cilacap ditemukan 5.25 NM dari TKP

Korban dan warga yang curiga kemudian mengamankan S, dan dia mengakui telah mengambil empat tabung milik warga. Oleh warga, S kemudian diserahkan ke Polsek Cilacap Tengah.

S mengaku dia kembali ke lokasi di mana dia mencuri setelah ingat motornya tertinggal.

"Saya posisi tidak ingat, waktu itu lagi mabuk, saya balik lagi mau ambil motor saya. Tahu-tahu sudah banyak warga di situ, dan saya ditangkap sama warga," kata tersangka S saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap Rabu 18 Januari 2022.

Empat tabung LPG 3kg sendiri belum sempat dia bawa karena panik ketahuan oleh pemilik rumah. "Belum sempat dibawa, kami taruh di samping rumah (korban)," kata dia.

Baca Juga: Ada 19 Janda Baru Setiap Hari di Kabupaten Cilacap, Pandemi Covid-19 Jadi Salah Satu Penyebab

Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, S melakukan aksinya bersama S lainnya yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka satu lainnya DPO," kata Suryo.

Atas perbuatannya, S dijerat pasal tindak pidana yang disangkakan “Pencurian dengan Pemberatan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara
paling lama 7 tahun penjara. ***

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah